Imam Masjid Ditikam Hingga Meninggal di Parigi Moutong, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa !

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:20 WIB
Seorang imam Masjid ditikam di Parigi Moutong  (Foto: Istm)
Seorang imam Masjid ditikam di Parigi Moutong (Foto: Istm)

iNSulteng - Seorang Imam Masjid ditikam di Dusun Muarajaya, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Paringi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku ditangkap Polisi.

Motif penikaman imam masjid ini pun akhirnya terkuak. Pelaku menikam korbana Kamis , 20 Maret 2025 pukul 21.15 WITA.

Korban bernama Nantuein Imam mesjid Al-Kautsar Muara Jaya umur 53 tahun.

Baca Juga: Pesaing Rubicon, Mobil Offroad BAIC Buka Pabrik di Indonesia, Berapa Harga Terbaru 2025?

Adapun identitas pelaku ( tersangka)  bernama Ishak umur 34 tahun warga dsun 2 desa muara jaya kecamatan sidoan.

Adapun kronologis dan saksi 2 yaitu : 

Saksi 1 : 

1. subair , 25 tahun, laki-laki, honorer, Islam , dusun 2 desa muara jaya kecamatan sidoan, menerangkan bahwa setelah ibadah tarawih saksi memngudang korban untuk datang kerumahnya membayar zakat pitrah , dan korban menjawab " sebentar sy singah dirumah " , saksi trus pulang duluan dan menunggu dirumah , sekitar jam 21.15 WITA korban tiba dirumah tsk dan bilng " asalamualaikum" dan disambut oleh keluarga tsk diruang tamu , dan pada saat korban mau duduk, tiba2 tsk menusuk korban dari samping sebayak 1 kali dibagian pungung.

Saksi 2 : 

- Ismail , 37 tahun , laki-laki, Islam , PNS, dusun 2 desa muara jaya kecamatan sidoan menerangkan bahwa pada saat korban masuk kerumah dan korban mau duduk, dan saksi mau mencabut uang dikntong celana tiba2 melihat tersangka sudah hbis menikam dan saksi berteriak " Isak kenapa kamu ini " dan saksi langsung menangkap Isak dan saksi 1 membantu menangkap tersangka dan kemudian saksi 3 datang dari dapur dan lngsung mengabil pisau yang ada ditangan tersangka dan membawanya ke belang rumah untuk diamankan. 

Saksi 3 : 

Zahra , 36 tahun , perempuan , honorer , Islam , dusun 2 desa muara jaya kecamatan sidoan menerangkan bahwa pada saat kejadian saksi berada didapur , setelah mendengar ribut - ribut didepan , saksi langsung lari kedepan dan melihat kakak dan adiknya ( saksi 1 dan 2 ) menangkap tersangka yang lagi memegang pisau yang berlumuran darah , lalu saksi mengabil pisau ditangan tersangka dan membawa pisau ( badik) kebelakang rumah dan dimasukan diantara sabut kelapa .

Saksi 4 :

Imaria , 56 tahun, Urt, Islam , dusun 2 desa muara jaya kecamatan sidoan menerangkan bahwa kejadian saksi semntara duduk didepan korban dan tidak melihat tersangka menusuk korban , ketika saksi ( Ismail ) berteriak baru tau klau tersangka sudah menusuk korban , selanjutnya saksi melihat korban duduk dan tidak lama korban langsung rubuh diatas lantai yang beralaskan karpet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X