Keberhasilan Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu, Berikut Penjelasannya?

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:09 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono  dalam keterangan persnya
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan persnya

iNSulteng - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Bulan Januari 2024 berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya.

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa 6 Pebruari 2024.

Baca Juga: BEJAT! Bapak Tiri Cabuli Anak, Polda Sulteng Serahkan Tersangka ke Kejari Tolitoli, 15 Tahun Menanti?

Djoko menerangkan, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran, terangnya.

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Djoko menyebut, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga. Orang tua harus memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Hitungan Menit! Sepeda Motor Hilang saat di Tinggal ke Toilet, Polisi Bergegas Tangkap Pelaku

"Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X