iNSulteng - Pengungkapan 1 Kg Narkotika jenis Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng baru-baru ini mencatut salah satu nama calon anggota legislatif atau Caleg di Kota Palu.
Setelah mendapatkan informasi lewat media sosial dan melakukan penyelidikan akhirnya nama caleg yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu ini mulai mendapatkan titik terang.
Diketahui bahwa pengungkapan 1 kilogram sabu tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi yang melibatkan 3 orang pelaku kemudian viral dan menyeruak di media sosial dan media digital yang menyebut ada caleg dapil Palu Selatan Tatanga berinisial ZS ikut terlibat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting memberikan penjelasan kepada beberapa wartawan yang mencoba mengkonfirmasi di Polda Sulteng, Jumat, 26 Januari 2024 pagi.
“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” ungkap Dasmin
Dasmin juga menyebut, sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif juga.
Baca Juga: Apa yang Baru Dari Toyota Fortuner 2024, Mobil Sultan Debut Tahun Ini - Ini Bocoran Spesifikasinya!
Sebelumnya Dirresnarkoba juga mengatakan, pada hari selasa kemarin (23/1) pukul 11.30 wita, tim dipimpin oleh pak Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan diduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.
“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya
Ia juga mengatakan, Narkotika ini dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang,
“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggledahan dilokasi dan kita temukan sabu sejumlah 1 kilogram.” Jelasnya
Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang, sementara yang 2 orang statusnya sebagai saksi, pungkasnya
Untuk diketahui Pada saat pengungakapan 1 kilogram sabu di Kelurahan Pengawu Kec. Tatanga, Palu, Selasa (23/1/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan 3 orang diantaranya inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu. ***