iNSulteng - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulteng berhasilkan mengamankan 87 Paket Narkotika jenis sabu beserta pelaku saat berada di kos-kosan.
Kasi Humas Polres Morowali IPDA Hamid, SH mengatakan bahwa pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan perempuan berinisial MH, berusia 41 tahun.
"Pelaku dilakukan penangkapan pada hari Rabu, 3 Januari 2024 pada pukul 21.00 Wita beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 87 paket yang dikemas dalam plastik cetik bening dengan berat bruto 21,40 gram dan 1 buah kaca pireks," ucapnya yang dikutip iNSulteng.ido dari @polresmorowali.news pada hari Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: New Neta X 2024 Resmi Diluncurkan Bulan Depan, Tampilan Mewah Makin Mantap - Begini Penampakannya!
Ipda Abd Hamid menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan tim Sat Narkoba Polres Morowali yang melihat seorang perempuan yang sedang duduk di sebuah rumah kos-kosan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
"Karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Tim langsung menghampiri perempuan tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan kantong kresek yang disembunyikan, setelah di periksa isinya terdapat 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali untuk diperiksa demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Ia menambahkan bahwa Satres Narkoba Polres Morowali akan terus memberantas peredaran Narkotika guna terciptanya keamanan dan ketertiban Diwilayah hukumnya. ***