iNSulteng - Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pembacaan putusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut disampaikan sejumlah jaksa diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga: Soal Dugaan Pencurian Ramdor PT. Fas, Polisi Banggai Bergerak Lidik!
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Baca Juga: Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Dilansir iNSulteng dari iNSulut.com bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***