iNSulteng -Polda Sulawesi Tengah jangan hanya tinggal diam terkait adanya dugaan Pencurian Sawit yang saat ini marak terjadi di aeral perkebuman PT AGRO NUSA ABADI (ANA) Kabupaten Morowali Utara.
Salah satu Penggiat hukum di Sulawesi Tengah Moh. Fhalar, anwar meminta pihak Polda agar segera melakukan penindakan kepada masyarakat yang diduga secara sepihak memanen sawit Milik PT ANA di Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa secara hukum buah sawit tersebut absolut adalah milik PT ANA, itu dibuktikan dengan adanya Ijin Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( IUP- B).
Baca Juga: Mengenang Gempa 7,4 Banggai dan Tsunami 24 Tahun Silam!
Persoalan Klaim tanah yang dilakukan oleh beberapa masyarakat yang berada di lingkar PT. ANA itu sah-sah saja..
dan sebaiknya klaim tanah tersebut dapat dibuktikan secara hukum
Sebagaimana penegasan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
"Negara kita negara hukum Maka siapa yang mendalilkan,maka seharusnya bisa membuktikan pula secara hukum. " Tandasnya'
Kegiatan reverifikasi dan revalidasi yang saat ini dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulteng,
akan menjawab bahwa bahwa apakah memang klaim tanah yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibenarkan secara hukum, dan begitupun sebaliknya ketika beberapa surat SKPT sebagai dasar klaim dianggap gugur karena tidak memiliki nilai hukum.
"Selanjutnya perihal HGU PT. ANA saya itu urusan perusahaan dengan pemerintahan..
Yah itu kita serahkan kepada pemerintah saja untuk menyikapi itu," tutupnya.***