Kementerian ATR/BPN Dipastikan Tak Bisa Terbitkan HGU PT ANA di Morowali Utara!

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 09:31 WIB
Eko Andalas perakilan warga Morut di Lingkar Sawit PT. ANA saat berada di Kementerian ATR/BPN. Foto: dok iNSulteng.id
Eko Andalas perakilan warga Morut di Lingkar Sawit PT. ANA saat berada di Kementerian ATR/BPN. Foto: dok iNSulteng.id

iNSulteng - Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipastikan tidak bisa menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT AGRO NUSA ABADI di Morowali Utara, Provinsi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Enggak, enggak (tidak bisa terbit HGU PT ANA),” kata salah satu orang Kementerian ATR/BPN ditemuin iNSulteng.id di Kantornya Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta, Jumat 26 Januari 2023.

Hal ini didasari oleh konflik yang terjadi di PT ANA dan masyarakat yang belum tersesaikan.

Baca Juga: All New Hyundai Creta Facelift 2024 Tampil Beda Kini Makin Mewah Jantan - Ini Spesifikasinya!

Pihak Kementerian ATR/BPN juga mengatakan harus ada penyelesaian konflik barulah HGU bisa diterbitkan.

“Jadi itu itu prosesnya harus clear and cler merekapun (PT ANA) harus ada surat dari desa yang pernyataan tidak sengketa, bebas sengketa,” tambahnya.

Wanita yang menyandang sarja Hukum dan Master Hukum di Kementerian ATR/BPN ini mengatakan SOP penerbitan HGU harus dilakukan.

Maka jika tidak sesuai SOP HGU PT ana dipastikan tidak bisa diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Enggak bisa (terbit HGU) SOP-nya itu kayak gitu. Memang penerbitan itu harus ada pengumuman juga desa, warga juga harus tahu,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT ANA telah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun diduga tanpa mengantongi HGU.

Jika mengacu kepada Putusan MK No.138 tahun 2015 maka Pt. Ana sudah terindikasi sebagai perusahaan ilegal.

Maka dari itu banyak yang meminta perusahaan ini ditutup agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat secara berkepanjangan.

BERIKUT TUNTUTAN YANG DI AJUKAN KEPADA ATR/BPN:

  1. PT. ANA harus ditutup di Morut (Morowali Utara) sejalan dengan Putusan MK NO.138 Tahun 2015
  2. Masyarakat menolak penerbitan HGU dan tidak menerima kesepakatan Gubernur Sulteng.
  3. KPK maupun Kejagung (Kejaksaan Agung) diminta usut tentang Inlok (Ijin Lokasi) pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.

Sementara itu iNSulteng.id juga perna mewawancarai pejabat ATR/BPN Morowali Utara mengenai tuntutan masyarakat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X