PT GNI Diminta Membayar Lahan Milik Pak Darlis Ali yang Sudah Dipakai Untuk Kegiatan Perusahaan!

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 09:56 WIB
Surat Pernyataan PT GNI Kepada Masyarakat Petasia Timur. Foto: (dok.pri)
Surat Pernyataan PT GNI Kepada Masyarakat Petasia Timur. Foto: (dok.pri)

iNSulteng - PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) diminta untuk membayar lahan milik Darlis Ali yang sudah dikelola oleh pihak perusahaan. 

Karena berdasarkan pernyataan Darlis Ali bahwa pihak perusahaan hingga sampai saat ini belum membayar lahan yang telah dikelola. 

"Saya kan punya lahan dibelakang rumah 14 hektare itu mi yang mau diganti PT GNI tapi sampai sekarang tidak ada," ungkap Ali Selasa, (23/1/24). 

Baca Juga: Ga Bikin Kantong Kering, Suzuki S-Cross 2024 Resmi Meluncur Mobil Off-Road Kuat Irit!

Baca Juga: Cuma Ada Satu Varian 4x4, Begini Spesifikasi Isuzu MU-X 2024 Makin Bengis Mesin Buas - Pajero Sport Minggir Dulu!

Untuk diketahui, lahan milik Darlis Ali tesebut berada di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

Lahan dengan luasan 14 hektare itu kini telah dikelola dan digunakan oleh pihak perusahaan sebagai tempat persediaan nikel atau Stock File. 

Meski telah dikelola dan digunakan nyatanya hingga kini PT GNI belum juga membayar ganti rugi atas lahan yang telah digunakan. 

Sebelumnya pihak perusahaan telah menyatakan bahwa akan mengganti rugi lahan seluas 14 hektare dengan harga per hektare 150.000,000 juta rupiah. 

Selain itu, pihak perusahaan juga telah membuat surat pernyataan tentang proses pembayaran usai Darlis Ali melakukan blokade jalan perusahaan.

Baca Juga: Toyota Fortuner Ketinggalan, All New Pajero Sport 2024 Tampil Memukau Desain Berubah Total - Incaran Bos Tambang!

Baca Juga: Jadi Incaran Sultan Muda, New Hyundai Creta Facelift 2024 Resmi Meluncur - Cukup Rp200 Jutaan Kamu Bisa Bawa Pulang!

Namun nyatanya, surat pernyataan yang telah dibuat dan disepakati tersebut seolah-olah hanya dijadikan landasan agar pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas kegiatan.

Ali juga menyampaikan akan melakukan aksi blokade jalan lagi jika pihak perusahaan belum membayar uang ganti rugi lahan yang telah dikelola. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X