ASTRA Bisa Bangkrut Gara-Gara Anak Usahan PT ANA, Seperti PT Duta Palma yang Rugikan Negara 100 Triliun, LSM NCW Minta APH Jangan Tutup Mata!

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 08:23 WIB
Hamparan kebun sawit di Indonesia. Foto: dok/iNSulteng.com
Hamparan kebun sawit di Indonesia. Foto: dok/iNSulteng.com

Lalu apa lagi yang mau dipertahankan, PT ANA di Morut, bahwa negara adalah negara hukum, terangnya.

“Kemudian kasua PT duta palma itu adalah sama warna kasusnya dengan PT ANA. Baik pidana positfnya maupun Tipikor nya,” beber LSM yang getol menyorot PT ANA itu.

Dia menilai bahwa perusahaan ini tidak dibenarkan ada lagi pihak keamanan yang ikut menjaga sebagai pengamanan.
Lebih jaug dia mengatakan PT ANA tak bisa lagi diterbitkan HGU-nya jika mengacu pada putusan.

“Begitu juga bahwa PT ana sudah tidak bisa lagi diterbitkan HGU-nya kalau kita mengacu kepada putusa RI,” ujar Mustapa.

“Mahkamah Konstitusi No 138 thn 2015 demikian sudah pernah ditegaskan oleh bapak Mahfud MD beberapa bulan lalu,” ditambahkan Ran.

Lanjut Mustapa, bahwa pointnya PT Duta Palma adalah acuan kasus PT ANA.
Sementara itu beberapa kali PT ANA membantah tidak punya HGU, baik melalui pengacaranya hingga melelui pejabat PT ANA sendiri.

Namun belakangan beredar kabar PT ANA akan mengurus HGU ditengah konflik dengan masyarakat.

Media ini mendapatkan informasi dari ATR/BPN Morut bahwa HGU tidak akan terbit jika konflik dengan masyarakat terus terjadi.

PERNYATAAN PEJABAT PT ANA

Melansir laman astra-agro.co.id, Community Development Officer PT. ANA, Robby S. Ugi melalui jumpa pers yang dikemas dalam bentuk silaturahmi, Rabu 15 November 2023 di Palu, PT ANA tengah mengurus HGU.

Menurutnya, Kabupaten Morowali Utara sangat potensial disektor perkebunan sawit, yang menjadi faktor penggerak kemajuan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun menyinggung soal hak guna usaha (HGU) PT. ANA yang memicu kesalahpahaman ditengah-tengah masyarakat saat ini.

“Sejak awal PT. ANA terus mengurus sertifikat HGU, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat HGU jika status lahan belum clear and clean,” jelasnya.

Jadi kata dia, bukan kita tidak mengurus sertifikat HGU atau mengabaikan aturan hukum, namun ini adalah ketentuan BPN.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X