Tanah Dijual ke Orang Lain, Kades Tompira Minta Darlis Ali Laporkan ke Kantor Desa!

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 10:56 WIB
Kades Tompira, Supran Tanadi. Foto: dok pri
Kades Tompira, Supran Tanadi. Foto: dok pri

iNSultengKepala Desa Tompira, Kabupaten Morowali Utara (Morut) Supran Tanadi meminta warga yang punya tahan di desanya bernama Darlis Ali untuk datang ke kantor desa dan buat laporan soal lahannya yang dijual ke orang lain.

“Apakah di situ pihak pertama kades yang menjual?, (disitu) siapa penjual siapa pembeli, kades (hanya) mengetahui,” kata Sufran Tanadi, dihubungi Jumat 12 Januari 2024.

Ia mengatakan dalam dokumen jual beli dirinya tidak terlibat, dalam dokumen jual beli itu pihak penjual dan pembeli saja sementara kepala desa selaku aparat desa hanya mengetahui.

Baca Juga: SELAMAT DATANG FORTUNER BARU, KIA Carens Luncurkan Mobil 7 Seater, Pesaing Toyota Fortuner!

“(Dalam dokumen jelas) siapa penjual siapa pembeli bukan kades kok kan selesai klir,” tambahnya.

“Jadi tansaksi apapun bentuknya itu di bawah kasi pemerintahan untuk memproses scara administrasi, begitu,” ujar Kades.

Kades Tompira Sufran mengklaim tidak mengetahui bahwa tanah yang dijual Sudirman itu adalah tanah Darlis Ali.

“Silahkan pak Ali mengklaim, silahkan keberatan sama Sudirman, menurut data itu pak Ali beli sama Sudirman, berarti Sudirman jual dua kali tanahnya, silahkan tuntut Sudirman, eh kenapa tanah kau jual ulang sudah saya beli tanahmu kan begitu?,” kata kades.

“Kalau ditahu punyanya pak Ali itu tidak akan ada jual beli lagi, saya tidak akan pernah menerbitkan dokumen tanah yang tumpang tindih atau dobel dijual, kalau ditahu,” beber Kades Sufran.

Lanjut, seharunya kata Kades Ali jika mengetahui tanahnya dijual lagi harus datang ke desa melaporkan masalah.

“Seharunya pak Ali ketika (tanah) dijual ke orang lain tanahnya, dia datang mengadukan ke desa,” pinta Kades.

Karena kata dia, Ali tidak pernah melaporkan masalah itu ke aparat Desa Tompira.

“Seharunya kan begitu, pak Ali kalau merasa punyanya datang keberatan mempersoalkan Sudirman, mengapa Sudirman dia jual lagi tanahku, klir masalahnya,” tandasnya.

“Dokumennya harus dia bawa, bukan kwitansi,” papar Kades.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X