iNSulteng - Haji Herman warga Morowali Utara (Morut) dilaporkan PT AGRO NUSANTARA ABADI (ANA) ke Polda Sulteng.
Haji Herman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit PT ANA.
Laporan ini terungkap dalam panggilan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Sulteng kepada Haji Herman.
Baca Juga: Mobil Para Sultan Update Harga Akhir 2023, Ini Rolls Royce
Berikut bunyi petikan surat pemanggilan Haji Herman:
1. Rujukan:
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; tentang Kepolisian Negara RI;
b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 c. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
d. Laporan Pengaduan PT. AGRO NUSA ABADI Nomor Surat: Leco/745/Ext/Ana/XI/2023, tanggal 21 November 2023;
e. Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik / 119/XII/2023 / Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2023,
"2. Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada Saudara/i bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dibidang Perkebunan dengan cara "setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menduduki, dan atau memanen, memungut, menguasi lahan hasil perkebunan yang terjadi pada bulan Mei 2023 sampai sekarang yang berasal dari wilayah IUP (Izin Usaha Perkebunan) PT. ANA, sebagaimana yang dimaksud Pasal Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," cuplikasn surat yang ditujukan ke Haji Herman itu.
"3. Berkaitan dengan hal tersebut, guna kepentingan penyelidikan dimohon kepada saudara untuk membawa dokumen Penjualan buah sawit (TBS) dari bulan Mei-Desember 2023 ke PT. Tamaco Garaha Krida dan PT. Bukit Jejer Sukses, guna dimintai keterangan pada: Hari/Tanggal : Kamis/4 Januari 2024," tulisnya.
Haji Herman diminta menghadap ke Ruang Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng Jalan Soekarno-Hatta, Palu (Rusun Polda Sulteng Lt.3).