Sebelumnya diberitakan, Lurah Bahontula, Kecamatan PetasiaBT, dilaporkan ke Kejati Sulteng, Rabu 22 November 2023. Dia dilaporkan oleh warga setempat bernama Malkias Mesepy.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan yang di cap oleh Kejati Sulteng.
Dalam bunyi tanda terima itu sudah diserahkan dokumen laporan soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan tanah Lurah Bahontula.
Ampuh yang mendampingi Malkias Mesepy mengatakan Lurah Budi Tangko diduga jadi mafia tanah. Modusnya menerbitkan SKPT lahan kosong untuk di jual ke salah satu perusahaan tambang di sana.
“Disitu pembebasan lahan, banyak masyarakat yang tidak memiliki lahan. Artinya ketika tidak memiliki lahan, lurah itu melakukan mafia tanah, mengakomodir sekelompok orang modusnya apa?, membuat SKPT,” ujar Ampuh.
PENJELASAN LURAH SEBELUMNYA
Melansir Deadlinenews.co, Lurah Bahontula Budi Tangko, SE menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Rabu siang (1/11-2023) lalu, mengatakan lahan atas nama Malkias Mesepy adalah lahan orang tuanya, sehingga hanya memberikan Rp, 100 juta ke Melkias sesuai janjinya jika ganti rugi lahan orang tuanya dibayar akan memberikan Rp, 100 juta dari total Rp, 500 juta ke Melkias.
Sedangkan ganti rugi lahan Alfitset Lurah Budi mengaku tidak pernah menerima uangnya.
“Klu pak malkias mesepy, itu lahan org tua sy krn sy berpikir dia itu keluarga dan wajib sy bantu, sehingga namanx sy pakai utk di surat dan apabila lahan org tua sy di bayar maka sy akn berikan dia 100 jta dan beliau sangat berterima kasih. Dan utk alfitser sy tdk pernah menerima uang dari dia pak,” tulis Lurah Budi Tangko. ***