iNSulteng- Aliansi masyarakat Desa Bungin Timbe dan Towara menggelar aksi demo di kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Aksi demo ratusan masyarakat aliansi kedua desa tersebut sebagai bentuk protes terhadap ATR/BPN yang mengeluarkan HGU PT. ANA.
Diketahui, PT ANA telah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun diduga tanpa mengantongi HGU. Jika mengacu kepada Putusan MK No.138 tahun 2015 maka Pt. Ana sudah terindikasi sebagai perusahaan ilegal.
Baca Juga: Daftar 9 Nama Penjabat Kepala Desa yang di Lantik Bupati Buol
Dalam aksi demo yang dikoordinatori oleh Yan Paul tersebut, masyarakat mengajukan tiga poin tuntutan terhadap ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara pada Rabu,(27/9/2023).
BERIKUT TUNTUTAN YANG DI AJUKAN KEPADA ATR/BPN:
1. PT. ANA harus ditutup di Morut (Morowali Utara) sejalan dengan Putusan MK NO.138 Tahun 2015
2. Masyarakat menolak penerbitan HGU dan tidak menerima kesepakatan Gubernur Sulteng.
3. KPK maupun Kejagung (Kejaksaan Agung) diminta usut tentang Inlok (Ijin Lokasi) pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.
Menanggapi tiga poin tuntutan tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Mariam Monou mengatakan bahwa saat ini ATR/BPN belum menerbitkan HGU PT. Ana.
"Yang intinya kami BPN menunggu pelaksanaan untuk tindak lanjut dari permohonan Pt. Ana, kita sedang menunggu clean and clear yang itu tadi sepanjang itu belum alhamdulilah sampai sekarang untuk desa-desa yang di permohonkan itu kami belum memproses nya," kata Mariam Monou kepada media.
Mariam juga menambahkan bahwa pihak BPN tidak akan mengeluarkan HGU Pt. Ana tanpa melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh orang kejaksaan dan tim pemda.
"Karena adanya tindak lanjut ada pembentukan tim verifikasi seperti yang saya sampaikan tadi yang dibentuk oleh orang kejaksaan, tim pemda jadi kami tidak bisa mengeluarkan," tambahnya.