“Oleh karena bila Bupati tidak memulihkan hak ASN tersebut akan berdampak munculnya kasus babak kedua,” tambahnya.
Bupati Morut seolah lebih mengandalkan kekuasaannya, bahwa sementara di negara ini katanya, sangat jelas dan tegas dikatakan bahwa tidak ada kekuasaan diatas hukum above to the law.
Lebih jauh Ran mengatakan Bupati harus ketahui bahwa pengadilan TUN adalah wilayah kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung, bahwa akan menjadi betul keputusan bupati bila dibatalkan oleh keputusan hukum.
“Termasuk pelantikan ASN dibeberapa OPD Morut yang kini masih dalam status berposes pada lembaga kekuasaan kehakiman,” bebernya.
Point dalam penegasan bahwa pelantikan ASN Morut oleh bupati adalah masih kategori inprosudural berkaitan dengan bergulirnya perkara di pengadilan tinggi TUN. Terkhusus bagi ASN yang dibatalkan SKnya oleh PLH Bupati Morut Musda Guntur.
“Dengan PUT TUN Palu yang mengabulkan gugatan para ASN Morut, bahwa secara hukum ada beberapa OPD dijabat oleh dua orang ASN, termsuk OPD pendidikan dan OPD Bappeda,” tuturnya.
Putusn PTUN 29 Desember 2021, namaun sampai hari ini Bupati lewat kuasa hukum Pemda katanya banding namun sudah masuk Maret memori banding belum masuk di tangan PH para ASN yang mengugat.
“Jangan jangan hanya sengaja mengulur waktu. Sehingga bilah mana sudah keluar memori banding ph ASN mengugat akan menindak lanjutkan balasan surat ke KPK terkait kerugian yang di timbulkan,” tambahnya lagi.
Bupati Morut Delis, dihubungi melalui nomor Whatsapp 0852890001*** tidak dapat dihubungi alias centang satu.***