Terpapar Polusi Perusahaan, Masyarakat Desa di Morowali Utara Mengungsi ke Halaman Kantor DPRD

photo author
- Kamis, 18 Maret 2021 | 00:46 WIB
Masyarakat desa di Morowali Utara Mengungsi di Depan Kantor DPRD akibat Polusi yang disebabkan industri perusahaan PT. CORII.
Masyarakat desa di Morowali Utara Mengungsi di Depan Kantor DPRD akibat Polusi yang disebabkan industri perusahaan PT. CORII.

iNSulteng - Warga Dusun V Lambolo Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia kabarnya mengungsi di depan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Rupanya, para warga yang mengungsi itu disebabkan oleh suara gemuruh yang terdengar sepanjang waktu.

Bukan hanya suara yang mengusik, namun asap tebal membumbung tinggi juga telah menyelimuti kawasan pemukiman masyarakat di Ganda-ganda.

Baca Juga: Kapolsek ini Musnahkan Pondok Pengolahan Miras jenis Captikus, Sejumlah Pelaku pun Ditangkap

Baca Juga: Ini Tips Agar Anak Mudah Tidur Saat Malam Hari

Debu, bahkan diperparah dengan bau busuk yang menyengat. Siapa yang mau bertahan bila persoalannya seperti itu?

Rupanya, sesuatu yang mengusik ketenangan warga itu bersumber dari sebuah pabrik perusahaan.

Sehingga masyarakat sekitar Desa Ganda-ganda untuk mengungsi di depan Kantor DPRD Morowali Utara.

PT. CORII, adalah dibalik semua masalah tersebut. Upaya mediasi pun telah dilakukan.

Berdasarkan keterangan rilis Kelompok Pencinta Lingkungan (KPL) Morowali Utara, yang diterima redaksi, Kamis 18 Maret 2021, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan ganti untung seperti yang telah disepakati pada 9 Juli 2020 lalu.

Dimana, pihak penuntut (masyarakat) dan pihak perusahaan PT. CORII menyetujui ganti untung atas lahan bangunan masyarakat dengan catatan menghadirkan tim Apraisal dan difasilitasi oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, segala pembiayaan akan ditanggulangi oleh pihak PT. CORII.

Segala proses untuk menghadirkan tim Apraisal telah dijalani, tapi, pihak PT. CORII sampai detik ini belum menandatangani kontrak kerja dengan tim Apraisal seperti perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Padahal, kontrak tersebut adalah syarat bagi tim Apraisal untuk memulai penilaiannya terhadap seluruh aset masyarakat dusun V Lambolo desa Ganda-gandaGanda-ganda Kecamatan Petasia.

Atas itu, masyarakat yang tergabung dalam kelompok peduli lingkungan Dusun V Lambolo Desa Ganda-ganda mengungsi ke halaman kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk menuntut.

Baca Juga: 3 Bocah Hilang di Langkat Sudah Ditemukan?, Ini Penjelasan Lengkap !

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X