NCW Minta Pelantikan 189 ASN Morut Tidak Dibatalkan Berdasarkan Pasal Ini

photo author
- Rabu, 10 Maret 2021 | 22:15 WIB
Wakil Ketua NCW Sulteng Tema Mohamad. Foto (dok)
Wakil Ketua NCW Sulteng Tema Mohamad. Foto (dok)

 

iNSulteng – LSM NCW Sulawesi Tengah (Sulteng) minta pelantikan sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN) tambah 6 Esalo II yang isi kekosongan jabatan Kabupaten Morowali Utara (Morut) oleh mantan Bupati Asrar Abd Samad untuk tidak di batalkan.

Diketahui pelantikan ini berlangsung sebelum Asrar Samad mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Morut, yakni 18 Februari 2021 bulan lalu.

Setelah di isi oleh Pelaksana Harian (PLH) Bupati Morut atas nama Musda Guntur, pelantikan ratusan ASN itu diduga dibatalkan.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka

Baca Juga: Ingat! Dana Bansos Bukan Untuk Beli Rokok

Wakil Ketua LSM NCW Sulteng Tema Muhammad, mengatakan bahwa Mendagri, Dirjen Otda bersama PLH Bupati bukan alat peradilan yang bisa mengeluarkan pembatalan bagi ASN yang sudah dilantik oleh Bupati Morut.

“Bahwa keputusan yang telah dikeluarkan oleh bupati Morut selaku pejabat penyelenggara negara adalah dibenarkan,” kata Tema, Rabu 10 Maret 2021.

Dia mengatakan PLH Bupati Morut yang di isi oleh Musda tidak bisa membatalkan Pelantikan yang telah dilakukan Bupati Morut Abrur Samad sebelum masa jabatan berakhir kala itu.

“Untuk batal atau dibatalkan oleh penjabat bupati itu sendiri, atau melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana pasal 17 dan 18 uu no 30 tahun 2014,” papar Tema.

Kata dia, surat Dirjen Otda tanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng sangat bertentangan dengan perihal dalam poin 4 itu.

“Oleh karena tegas dalam surat tersebut disebutkan yang berhak membatalkan adalah bupati Morut bukan PLH atau Gubernur,” tegas Tema lagi.

Ujarnya, perlu diketahui bahawa Morut dengan Tojo Una Una adalah klasfilasi daerah yang masih menyisahkan perkara Pilkada di MK.

“Sehingga kekosongan kepala daerah selama ini harusnya pejabat yang ditetapkan oleh Mendagri bukan PLH sebagaimana surat mendagri 3 Februari 2021,” katanya menjelaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X