Pilkada Morut 2020: Paslon Delis-Djira siap hadapi gugatan Handal di MK

photo author
- Rabu, 20 Januari 2021 | 17:50 WIB
Pilkada Morowali Utara 2020
Pilkada Morowali Utara 2020

iNSulteng - Pilkada Morowali Utara Tahun 2020 berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan diajukan oleh pasangan Holiliana-H.Abudin Halilu (Handal), yang merupakan paslon nomor urut 2. Pilkada Morut 2020 hanya diikuti oleh dua paslon ini.

Handal mengajukan permohonan tersebut untuk meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor : 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020.

Baca Juga: Nunggu Prakerja Gelombang 12 Dibuka dan Cara Hubungan e-Wallet Agar Rp2,4 Juta Cair !

Menanggapi hal tersebut, sebagai peraih suara terbanyak, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan Djira K. (D1A) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait langsung di Jakarta. Permohonan tersebut telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa 19 Januari 2021.

Pengajuan ini demi mengawal kemenangan Pasangan DIA yang unggul dengan raihan 34.016 suara.

Baca Juga: Calon Kapolri, Tiga Fraksi Berikan Catatan Dalam Persetujuan !

Menurut Ketua Tim Hukum Paslon D1A, Dr. Winner Agustinus Siregar SH.MH, pihaknya sudah menyiapkan 'lawyer' profesional dan lawyer dari Tim Bantuan Hukum Partai Nasdem serta Partai Golkar. Kolaborasi antar-lawyer ini nantinya akan turun menjawab dalil-dalil yang diklaim oleh pihak Handal.

"Kami sudah ajukan Permohonan Pihak Terkait. Kami sudah siapkan juga keterangannya sejak jauh hari. Tim terdiri dari Lawyer spesialis Pilkada di beberapa daerah, juga dari Tim Hukum Partai Nasdem dan Partai Golkar. Semua sudah siap. Kita akan kawal kemenangan rakyat Morowali Utara," ujar Winner.

Baca Juga: Longsor di Majene Tutup Akses Lima Desa, BNPB : Roda Empat Belum Tembus, Tapi Roda Dua Bisa

Sementara itu, lawyer Yansen Kundimang menjelaskan pihaknya sudah mempelajari secara detail dalil per dalil yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Handal. Menurutnya, apa yang didalilkan keseluruhan tidak pernah terjadi dan tidak berdasar hukum.

"Kami sudah pelajari. Ada delapan poin. Semua dalilnya tidak berdasar fakta. Contohnya, klaim suara atas surat suara yang rusak. Kemudian asumsi atas rekomendasi PSU yang notabene sudah dilaksanakan dengan baik oleh Penyelenggara. Intinya, tidak ada satu suara pun yang mereka bisa klaim atas gugatannya. Kita optimis dan kita serahkan hasilnya pada Mahkamah Konstitusi" jelas Yansen.

Baca Juga: Longsor di Majene Tutup Akses Lima Desa, BNPB : Roda Empat Belum Tembus, Tapi Roda Dua Bisa

Diketahui Tim Hukum Paslon DIA digawangi oleh Dr. Winner Agustinus Siregar, diperkuat Laywer Yansen Kundimang, SH., MH. dari Poso, La Ode M. Naadu SH., MH. dari Sulawesi Tenggara, Dr. Umbu Rauta, SH.,M.Hum. dari Jawa Tengah, Abdul Rahman S.H. dari Tim Hukum Nasdem, dan Muhammad Balyah, S.H. dari Tim Hukum Partai Golkar.

Ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, LO Paslon D1A Muhammad Masnan berharap masyarakat Morowali Utara tetap menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu putusan MK seraya mendoakan visi baik yang diusung oleh paslon D1A untuk Morut yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera bisa terwujudkan segera.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Cek Rekening Sekarang di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id !

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X