PDIP Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Masif di Pilkada Morowali Utara

photo author
- Rabu, 16 Desember 2020 | 19:10 WIB
Muhamad Nurul Haq (Mamat) (For iNSulteng.com)
Muhamad Nurul Haq (Mamat) (For iNSulteng.com)

iNSulteng - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran massif pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Hal ini disampaikan oleh Muhamad Nurul Haq (Mamat) yang bertindak sebagai Biro Hukum dan Perundang-Undangan Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDI Perjuangan, di Kolonodale, pada 16 Desember 2020. Dan Untuk diketahui, PDI Perjuangan adalah Partai Pengusung calon Nomor Urut 2, HOLILIANA H. ABUDIN HALILU, (HANDAL) .

Baca Juga: PDIP Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Masif di Pilkada Morowali Utara

Mamat menyampaikan temuan pertama terkait dengan adanya beberapa anak dibawah umur yang diduga menggunakan hak pilih.

"Hal tersebut telah kami temukan nama dan alamat TPS yang digunakan anak tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Yang mana anak tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pilih dan juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk," jelasnya dari pernyataan tertulis yang diterima media ini.

Baca Juga: INFO PENTING: Menaker Jelaskan Alasan BSU Tak Cair dan Rencana Penyaluran di Tahun 2021

Temuan Kedua, lanjut dia, terkait dengan ada beberapa TPS kertas suara digunakan secara keseluruhan, akan tetapi daftar hadir pemilih tidak ada satupun yang bertanda tangan. Dan anehnya Daftar Hadir yang dicari tidak terdapat dalam TPS, akan tetapi diambil dari kampung yang terdapat dalam bungkusan, setelah perhitungan di kecamatan pihak penyelenggara ingin memasukan daftar hadir tersebut kedalam TPS, tatapi walaupun daftar hadir di masukan, setelah di periksa daftar hadir tersebut tidak di isi oleh para pemilih.

Baca Juga: Presiden harap kehadiran negara berikan semangat korban terorisme

"Dan Ketiga, mengenai adanya Daftar Pindah Memilih sejumlah 7 orang di TPS kecamatan Mamosalato, akan tetapi didalam daftar hadir tidak ada nama dan tanda tangan, hal tersebut juga merupakan pelanggaran, karena bagaimana mungkin terdapat orang pindah memilih akan tetapi daftar hadir dan nomor Induk Kependudukan tidak ada, artinya hal ini sangat diragukan kebenaran dari fakta tiap TPS," tambahnya.

Baca Juga: Menaker Angkat Bicara Soal Demo di Konawe, Ida Fauziyah: Upah Dibawah Minimum Bisa Dipidana

Selain itu, KPU Kabupaten Morowali Utara juga mengabaikan rekomendasi PSU di 5 TPS yang ada, sebagaimana Rekomendasi Badan pengawas Pemilu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) TPS di maksud oleh Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut; PDI Perjuangan menyatakan sikap, akan bekerja secara penuh dengan segala upaya hukum yang ada untuk mendesak agar Peneyelenggara Pemilihan Kepala Daerah bekerja Profesional dan taat prosedur agar tidak merugikan pasangan calon kepala Daerah.

Baca Juga: TERUNGKAP: MAKI Bongkar Penyelewengan Nilai Bansos Sembako Covid-19 ke KPK

Selain itu, pihaknya juga akan menuntut Pertanggungjawaban hukum masing-masing Penyelenggara Pemilihan, dengan melakukan gugatan-gugatan hukum kepada Instansi yang berwenang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X