Kantor DPRD Morut di Sulteng Digeledah KPK, Ada yang Ditangkap?

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 18:37 WIB
KPK Geledah kantor DPRD Morut. Foto: Istimewa
KPK Geledah kantor DPRD Morut. Foto: Istimewa

iNSulteng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah Kantor DPRD Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini menyusul atas dugaan tindak pidana korupsi Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan kawan-kawan dalam Proyek Gedung DPRD Morut.

KPK Berjumlah empat orang mendatangi Gedung DPRD Morut untuk menggeledah dan mencari barang bukti dalam perkara tersebut.

Sumber media ini di hubungi, Jumat 23 September 2022 mengatakan benar ada info tersebut.

Baca Juga: Toyota Luncurkan EV Smart Mobility, Kendaraan Mungil Harga Setara HP, Modelnya Kayak Gini!

Baca Juga: Penjajakan Makin Intensif Dilakukan, Airlangga: KIB Terbuka Untuk Partai Lain!

“Iya masih berkaitan dugaan tipikor pembangunan gedung DPRD Morut 2016,” jelas sumber.

Sumber juga mengirimkan foto surat berita acara penggeledahan oleh empat penyidik KPK.

Dalam surat penggeledahan berlogo KPK, itu tertera penggeledahan pada Rabu 21 September 2022.

“Telah dilakukan penggeledahan di Kantor gedung/bangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara yang beralamat di jl. Kuda laut, Klonodale, Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang diduga sebagai tempat penyimpanan atau disembunyikannya barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AMRING JUNIFAN, ST,” petikan surat berita acara penggeledahan KPK.

Sebelumnya, diberitakan ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Tahap I Tahun 2016.

Proyek Gedung DPRD Morut. Foto: Istimewa
Proyek Gedung DPRD Morut. Foto: Istimewa

"Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikan nya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Ali, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut diduga "total loss" dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X