Baca Juga: Warga Benama Eman Harus Diperika, Pintu Masuk Polisi Ungkap Cukong PETI Sungai Tabong di Sulteng
Baca Juga: Misteri HP Brigadir J Diduga Diambil Oleh Orang Ini, Usai Penembakan, Mengejutkan!
Tersangka MW dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pendalaman dan penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara, tegas Kapolres Morowali.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada Polres Morowali, diharapkan kerjasama ini terus dipelihara untuk membersihkan Kabupaten Morowali dan peredaran gelap nakoba, pungkasnya. ***