iNSulteng - Berkas Perkara P.21, Sat Reskrim Polres Morowali serahkan dua tersangka WNA Cina ke Kejaksaan Negeri atau Kajari Morowali terkait kasus ledakan yang terjadi di PT ITSS.
Dua warga negara asing atau WNA Cina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi Tungku Smelter Nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel atau PT ITSS.
"Dua tersangka Ledakan PT ITSS inisial ZG (41) dan Z (35) merupakan pekerja WNA Cina dan hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga: KOMPARASI: GWM Tank 500 vs Volvo XC90, Siapa yang Paling Gahar - Berikut Spesifikasi Keduanya!
Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya
"Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali" jelas Kasubbid Penmas.
Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian selesai, tandasnya.
"Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan," pungkasnya
Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik,
Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.
Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.
PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI. ***