LSM Minta BPN dan Gubernur Laporkan PT. ANA ke Kejaksaan Agung

photo author
- Selasa, 5 Juli 2022 | 21:11 WIB
Anwar Hakim. Foto: Istimewa
Anwar Hakim. Foto: Istimewa

iNSulteng – Kordinator LSM NCW Sulteng, Anwar Hakim minta BPN dan Gubernur laporkan PT. ANA ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Demikian pernyataan Anwar Hakim kepada wartawan Senin 5 Juli 2022 di Morowali Utara (Morut), Sulteng. PT ANA sendiri berada di Kabupaten Morut.

“Bahwa sudah ada surat BPN ke persiden tersebut hrsnya pihak BPN provnsi pro aktip dan mendesak PT ana Morut, oleh karena jelas perusahaan diduga sudah kurang lebih dua PLH THN tidak punya surat surat berkenan dasar hukumnnya,” kata Anawar.

Baca Juga: LSM NCW Sebut PT. ANA Tak Punya HGU, Ini Jawaban Perusahaan!

Baca Juga: Mantan Bupati Morut Divonis Bebas

Oleh karena BPN diberikan tanggung jawab oleh negara, bila perlu BPN mengeluarkan attensi untuk di tutup, PT. Ana tanpa harus melalui proses peradilan, bahwa mengingat perusahaan tersebut kategori nakal dan curang, seperti langkah yang ditegaskan oleh Kajagung RI.

“BPN dan gubernur hrs melaporkan PT ana kekejagung RI,” kata Anawar.

Kata dia, bahwa oleh karena sudah jelas perusahaan tersebut diduga illegal dan sudah merugikan negara dan tidak pernah melakukan pemasukan kepada negara termasuk diduga menghindar dari kewajiban untuk membayar pphtb.

“Selama kurang dua puluh tahun mengolah perkebunan sawit di Morut Sulteng. Sehingga NCW meminta KPD BPN gubernur Sulteng  atas naman negara menutup seluruh aktifitas perusahaan PT. Ana di Morut Sulteng dan diproses hukum,” ujar Anwar.

Kata dia, bahwa Gubernur bersama BPN melaporkan ke kajagung RI, untuk menindak PT. Ana yang nota Bene diduga keras sudah merugikan negara, dan jangan ada kesan pembiaran seolah perusahaan dilindungi oleh oknum pejabat tertentu.

“NCW minta gubernur dan BPN Sulteng melaporkan PT ana.morut Sulteng yg tidak punya HGU selama menggarap tanah perkebunan tidak punya HGU,” katanya.

Oleh karenanya, atas perbuatan itu negara sudah dirugikan selama kurabg lebih dua puluh tahun dan berkisar kurugian 40 M dalam satu bulan, penjelasan ini disampaikan Anwar Hakim.

“Bahwa PT. Ana juga di duga ada menyerobot tanah masyarakat yang bersertifikat kurang lebih delapan puluh ha dan skpt yang sudah memenuhi dasar hukum PP 24 THN 1997 yang sudah ada batas patok dari BPN berkisar 728 ha di desa Bungin timbe, Kecamatan Petasia Timur Morut,” katanya.

Lanjut dia, Kesimpulan bahwa bilamana tidak ada tindakan negara terhadap perusahaan PT.Ana di Morut Sulteng itu bahwa cepat atu lambat bisa akan berdampak terjadinya hal-hal tidak inginkan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X