Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa ada berkisar 80 persen yang sudah dibayarkan oleh PT Sei morut adalah status tanah negara yang nota Bene diduga ilegaal.
“Dan sisanya hanya berkisar dua puluh persen yang punya sertifikat dari BPN,” katanya.
Tambahkan, bahwa Bupati Morut pada tahun 2016 telah mengeluarkan surat keputusan bahwa SKT dan skpt yang dikeluarkan oleh camat dan kepala desa tidak dapat lagi menjadi dasar kepemilikan atas tanah khusus wilayah kecamatan Petasia Timur, Morut Utara (Morut).***