morut

Pihak PT SJA Grup Astra Agro Lestari di Morut Akui Tak Punya HGU, Warga Minta Lahan Dikembalikan!

Senin, 22 Juli 2024 | 12:49 WIB
Pihak PT SJA Denius saat beradu argumen dengan praktisi hukum Fhalar Anwar. Foto: dok iNSulteng.id

Pihak PT SJA Grup Astra Agro Lestari di Morut Akui Tak Punya HGU, Warga Minta Lahan Dikembalikan!

iNSulteng - PT SAWIT JAYA ABADI (SJA) di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga kuat tak punya Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Mandor Teknis PT SJA Denius Pakai, saat berada di lokasi PT SJA, Senin 22 Juli 2024.

Secara sepontan Denius mengakui PT SJA tak punya HGU saat berhadapan dengan masyarakat yang turun ke lokasi untuk memanen sawit.

Baca Juga: Masyarakat Desa Tontowea Morut Tuntut PT SJA Astra Agro Lestari, 12 Tahun Tak Terima Bagi Hasil Plasma!

Awalnya terjadi perdebatan antara Praktisi Hukum Fhalar Anwar dan Denius terkait alas hak perusahaan.

"Kalau saya mau bicara frontal perusahaan ini HGU nya tidak ada," kata Fhalar.

Hal itu diamini oleh Denius dan membenarkan HGU PT SJA tidak ada.

"Saya setuju kalau bapak bilang HGU perusahaan tidak ada," kata Denius.

Namun kata dia saat ini dasar hukum masyarakat memanen kebun perusahaan apa.

"Setidaknya bapak punya legalitas surat," kata Denius.

Fhalar kemudian menunjukan surat perjanjian 2007 dan 2017 antara warga transmigrasi Desa Tontowea dan PT SJA.

"Ada pak," kata Fhalar.

Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB