morut

ASTRA Bisa Bangkrut Gara-Gara Anak Usahan PT ANA, Seperti PT Duta Palma yang Rugikan Negara 100 Triliun, LSM NCW Minta APH Jangan Tutup Mata!

Senin, 22 Januari 2024 | 08:23 WIB
Hamparan kebun sawit di Indonesia. Foto: dok/iNSulteng.com

iNIndonesia – ASTRA bisa bangkrut gara-gara anak usahanya PT Agro Nusantara Abadi (ANA) di Morowali Utara (Morut) yang diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kasus yang sama terjadi pada PT Duta Palma yang juga bergerak di bidang kelapa sawit, PT Duta Palma diduga merugikan negara Rp100 Triliun gara-gara taka da HGU.

Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma dihukum 16 tahun penjara akibat tidak punya HGU pada beberapa PT yang dikelolahnya, khususnya bergerak di bidang sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca Juga: Polemik PT ANA di Morut Berlanjut, Tolak Penerbitan HGU PT ANA - Pemda Sulteng Disoroti LSM NCW

Surya Darmadi telah selesai disidangkan beberapa waktu lalu vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht di tingkat kasasi dia dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Menanggapi hal itu Koordinator NCW Sulteng Akbedran Mustapa, meminta aparat melakukan hal yang sama terhadap PT ANA anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.

“Salah satu contoh kasus di atas bahwa PT Ana sudah harus dicabut di Morut Sulteng Demikian berkenan Putusan MK no 138 tahun 2015,” tegas Akbedran Mustapa, Sabtu 20 Januari 2024.

Akbedran Mustapa mengatakan bawah kasus PT ANA diduga sama persis dengan PT Duta Palma, yakni tidak punya HGU dan tidak memenuhi kewajiban selama kurang lebih 30 tahun sejak beroperasi 1987.

“PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola. Ini kurang lebih sama yang terjadi dengan PT ANA, harus ditindak juga, Sulteng ini bagian dari NKRI,” tandas Ran sapaan akbrab Akbedran Mustapa.

“Pertanyaanya kenapa PT ANA sepertinya luput dari asas doe process of law (proses hukum yang adil),” tegas Ran.

Jika PT Dita Palma 30 tahun lebih tak punya HGU, PT ANA kata dia 18 tahun tidak ada HGU.

“(PT ANA) di Morut Sulteng yang nota bene sudah hampir 18 tahun tidak punya alas hak dan itu sudah berpotensi merugikan negara. Bahwa kesamaan kasus duta palma identik serupa oleh karena ada dugaan Bupati Morut memberikan kepada PT ANA denga modus pada tahun 2021 dia keluarkan inlok yang kemudian inlok sudah lama mati,” katanya lebih jauh.

Lanjut Ran, sehingga LSM NCW menduga bahwa PT ANA adalah perusahaan yang ilegal inlok sudh mati dan iup terlebih hampir 18 tahun tidak punya alas hak.

“Sehingga diminta kepada APH mengusut dugaann kasus tipikor PT ANA yang juga diduga ada melibatkan bupati Morut dengan kasus inlok PT ANA tahun 2021,” tandasnya lagi.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB