iNSulteng – PT ANA perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (MORUT), Sulawesi Tengah diminta kosongkan lahan.
Lahan Haji Bakri yang diklaim PT ANA itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Poso adalah sepenuhnya milik Haji Bakri, Warga Morut.
Putusan PN Poso ini teruang dalam surat Nomor W21-U2/1632 /HK.02/V/ 2023, Poso, 29 Mei 2023, Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 14/ Pdt.G/2020/ PN Pso.
Eksekusi yang sedianya dilakukan 8 Juni 2023 lalu mengisi perintah Juru Sita PN Poso agar PT ANA Mengosongkan lahan Haji Bakri seperti semula.
Namun hingga Rabu 21 Juni 2023 PT ANA belum melakukan pengosongan Lahan seperti semula pada lahan milik Haji bakri tersebut.
Sehingga Haji Bakri meminta pada PT ANA untuk tidak lagi mengulur waktu segera mengosongkan lahan dan kembalikan seperti semula.
“Tanggal 8 (Juni) itu sudah di sahkan milikku, apapun yang ada di atas lahan ku ini mau (di) gunakan beraktifitas yang lain, kedua segera bayar 1 juta per hari tanah itu sesuai keputusan Mahkama Agung sejak tanggal 21 April tahun 2021 itu,” kata Haji Bakri.
Sekarang sudah ada mutusan Mahkama Agung (MA) PT ANA tidak bayar juga.
“Ketiga, tanahku ini oleh putusan Mahkama agung kembali seperti semula. Kalau kembali seperti dulu, mana dulu kayu-kayunya, mana lagi empangnya, hilang semua itu saya tuntut kembali seperti semula sesuai keputusan Mahkama Agung,” tambah Haji Bakri.
Dia menyayangkan PT ANA diduga tidak patuh terhadap Putusan MA yang sudah ditetapkan.
“Mau dibayar (seharusnya) mau ditebang (sampai sekarang) tidak ada berita-berita ini (dari PT ANA),” tutur Bakri.***