Proses Penerbitan HGU Berjalan Baik, PT ANA Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Komitmen Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:14 WIB
Ilustrasi Perkebunan Sawit PT Ana yang Berlokasi di Morowali Utara (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Perkebunan Sawit PT Ana yang Berlokasi di Morowali Utara (Foto: Istimewa)

iNSulteng - PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk di Morowali Utara yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku. Pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) masih terus berlangsung. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun mendorong penyelesaian masalah lahan. Langkah ini dilakukan mengingat di masyarakat muncul tindakan oknum-oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dan memanen buah sawit di atas HGU yang tengah diproses perusahaan.

“Mediasi adalah jalan yang baik untuk memastikan hak-hak pemilik lahan,” kata Ridha Saleh, tokoh di Sulawesi Tengah yang terlibat aktif dalam proses penyelesaian lahan PT ANA seperti dikutip dari kantor berita Antara (22/3). 

Baca Juga: Dugaan Kerugian Negara! Bayang-Bayang Operasional PT ANA Astra Grup, Tanpa HGU di Morowali

Baca Juga: Anwar Hakim Minta Gubernur dan Pemerintah Sulteng Bertanggung Jawab atas Izin Lokasi PT Ana Tahun 2006 dan 2021

Sejumlah langkah memang telah dilakukan. Harapannya, klaim-klaim dan pemanenan buah sawit itu mereda dan tidak ada lagi sehingga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diundang berinvestasi di Sulawesi Tengah itu bisa melanjutkan proses perolehan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Sejauh ini, meskipun PT ANA sejak awal mengurus dan berupaya memperoleh sertifikat HGU, regulasi itu belum bisa dipenuhi karena lahan belum clear and clean. HGU belum bisa diperoleh karena masih adanya tumpang tindih SKT (surat keterangan tanah) yang melibatkan sekitar 28 individu dan kelompok yang memperebutkan lahan yang sama diatas lahan kelola PT ANA.

“Sejak awal kehadirannya di Morowali Utara, PT ANA konsisten mengurus HGU,” tegas Community Development Area Manager Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa menanggapi tudingan bahwa perusahaan ilegal karena belum memiliki sertifikat HGU. Menurutnya, pengurusan HGU masih berjalan dan perkembangannya sangat baik.

Oka menjelaskan bahwa proses perolehan HGU memerlukan verifikasi menyeluruh, sehingga membutuhkan waktu. 

Ia menjelaskan, proses verifikasi menjadi penting karena dalam satu bidang lahan terdapat dua hingga tiga klaim dari masyarakat. Bahkan, pada tahun 2010, total klaim masyarakat mencapai lebih dari 21 ribu hektar yang berarti tiga kali lipat dari lahan yang HGU-nya tengah diajukan PT ANA.

Menanggapi tudingan bahwa PT ANA melanggar hukum/ilegal karena beroperasi tanpa HGU, Oka menjelaskan bahwa tuduhan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 138 Tahun 2015 yang tidak berlaku surut.

“PT ANA telah beroperasi sejak 2007, jauh sebelum putusan itu keluar. Saat itu, sesuai UU No. 18 Tahun 2004, perusahaan bisa beroperasi dengan IUP dan/atau HGU,” tegasnya.

Di tengah proses pengurusan HGU itu, menurut Oka, PT ANA tetap konsisten dan terus menjalankan tanggung jawab sosialnya agar kehadiran perusahaan membantu masyarakat merasakan dampak positif dan peningkatan kesejahteraan. 

Salah satu bentuk konkrit kepedulian ditunjukkan saat perusahaan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Selasa (29/04). Bantuan disalurkan langsung ke Dusun 5 (Dusun Trans), salah satu wilayah yang masih terendam air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X