iNSulteng - Koordinator Penggiat Anti Korupsi (NCW) Indonesia Timur Anwar Hakim, meminta Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk bertanggung jawab atas penerbitan Izin Lokasi (ILok) kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Desakan ini menyoroti dua periode penerbitan ILok, yaitu tahun 2006 dan dugaan penerbitan ILok di tahun 2021.
Anwar Hakim menilai adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tersebut, yang berujung pada sengketa lahan berkepanjangan di Morowali Utara dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Desa Wombo, Donggala: Warga Butuh Bantuan Segera
Baca Juga: Anwar Hakim Desak Kejati Sulteng Tindak Lanjuti Kasus HGU PT ANA di Morut!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ana, anak perusahaan Astra Grup, memulai operasinya di Morowali Utara pada tahun 2006 berdasarkan ILok yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali saat itu Anwar Hafid.
Anwar Hakim mempertanyakan legalitas dan keabsahan ILok tahun 2006 ini, mengingat potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengabaian aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa ILok tersebut telah habis masa berlakunya, mengingat Peraturan Menteri ATR No 19 Tahun 2017 yang membatasi perpanjangan ILok hanya selama satu tahun.
Lebih lanjut, Anwar Hakim mempertanyakan adanya dugaan penerbitan ILok baru pada tahun 2021.
Jika memang benar terjadi, ia menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari Pemerintah Sulteng terkait proses penerbitan ILok tersebut.
Anwar Hakim menduga, adanya ILok tahun 2021 ini menunjukkan upaya untuk memperpanjang operasional PT Ana tanpa menyelesaikan permasalahan hukum dan sengketa lahan yang ada.
Anwar Hakim juga kembali menyoroti operasional PT Ana yang diduga berlangsung tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Hanya berbekal ILok dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dinilai tidak cukup untuk menopang kegiatan operasional perusahaan berskala besar seperti PT Ana.
Kondisi ini, menurut Anwar Hakim, telah menyebabkan konflik berkepanjangan dan kerugian bagi masyarakat di Morowali Utara.