Sengkata Lahan dengan PT SJA 1 di Morut, Warga Desa Tontowea Minta Pemprov Sulteng Mediasi!

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 17:48 WIB
Masyarakat Desa Tontowea mulai menyegel perusahaan dengan sepanduk. Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id
Masyarakat Desa Tontowea mulai menyegel perusahaan dengan sepanduk. Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id

iNSulteng – Sengkata lahan dengan perusahaan sawit PT SAWIT JAYA ABADI (SJA) 1 Astra Agro Lestari Tbk, warga Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memfasilitasi mediasi.

Hal itu disampaikan oleh Koodinator masyarakat Jainudin, kepada wartawan Minggu 15 September 2024.

“Kepada yang terhormat dalam hal ini Bpk. Gubernur Sulawesi Tengah agar kiranya dapat memfasilitasi Sengketa Lahan Warga dan PT SJA 1 Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea,” ujar Jainudin.

Baca Juga: Warga Tontowea Morut Disambut Gubernur Sulteng, Laporkan PT SJA Astra Grup Dugaan Penyerobotan Lahan!    

Baca Juga: Warga Blokade Jalan-Jalan Masuk PT SJA 1 di Desa Tontowea Morowali Utara

Jack, sapaan akrab Jainudin adalah salah satu pemilik lahan dari total 150 hektar yang diklaim oleh perusahaan sawit di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat.

“Dengan hormat, Untuk membuat terang benderang dan penyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara PT SJA 1 (Astra Agro Lestari Tbk) di Desa Tontowea, Kec. Petasia Barat, Kab. MOROWALI UTARA, kami perwakilan warga menyampaikan permohonan mediasi ditingkat provinsi Sulawesi tengah,” tandasnya.

Berikut Sekilas mengenai Pemasalahan Sengkata lahan yang terjadi Antara Warga Transmigrasi Desa Tontowea dengan PT SJA 1:

  1. Mengingat Pemerintah Desa dan Pemda Morowali Utara tidak bisa menyelesaikan pemasalahan sengketa Lahan Usaha Dua (LU 2) warga Transdespot Tiu di Desa Tontowea, Kec. Petasia Barat, Kab. Morowali Utara, maka masyarakat mengajukan permohonan mediasi kepada Pemrov. Sulawesi Tengah dengan PT SJA 1 agar bisa memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat.
  2. Adapun Tuntutan masyarakat yakni meminta lahan usaha 2 luas 150 H. untuk dikembalikan ke masyarakat dari PT SJA 1, mengingat kesepakatan bagi hasil (Plasma) antara PT SJA dan masyarakat yang dibuat 2007 silam tidak ada realisasi hingga 2024 ini.
  3. Perusahaan tidak pernah membagi hasil 60 persen (masyarakat) dan 40 persen hasil panen sawit (PT SJA 1). Sehingga masyarakat meminta Lahan Usaha 2 untuk dikembalikan. Sudah mediasi beberapa kali di Desa, Kecamatan dan Kabupaten namun tidak ada penyelesaikan.
  4. Melalui permohonan ini kami selaku warga Transdespot Tiu (Transmigrasi) di Desa Tontowea berharap agar pemangku kebijakan di Pemprov Sulteng dapat memediasi kami dengan PT SJA 1 untuk mencari solusi yang tepat.
  5. Kiranya bapak/ibu bisa menetapkan waktu mediasi antara kami dan PT SJA 1.

“Berdasarkan seluruh fakta diatas, kami selaku warga meminta kepada Pemprov Sulteng sebagai Pemerintah Provinsi dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan masyarakat untuk mepmproses permohonan mediasi ini,” tutup Jack.

Dia berharap pemprov Sulteng bisa menggelat mediasi antara warga dan PT SJA 1 mengenai sengketa lahan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X