LSM NCW Minta Pemerintah Tutup PT. ANA di Morowali Utara, Ini Kasus yang Terjadi!

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 11:05 WIB
ilustrasi kebun sawit berkelanjutan (mutu_institute)
ilustrasi kebun sawit berkelanjutan (mutu_institute)

iNSulteng - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW Indonesia Timur meminta pemerintah pusat tutup PT AGRO NUSA ABADI (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator LSM Nasional Coroption Watch (NCW) Indonesia Timur Anwar Hakim, Senin 5 februari 2024.

“Bahwa sudah 17 tahun perusahaan Perkebunan sawit PT. ANA mengola tanah negara dan tanah masyarakat di Morut tidak memiliki alas hak atas tanah yang bersifat tetap sebagamimana yang di sebutkan dalam pasal 16 UUPA dan pasal 53 UUPA,” katanya.

Baca Juga: Wajah Baru Mitsubishi Pajero Sport Hybrid Bocor, Tampilan Lebih Eelegan Pakai Mesin Hybrid!

Lanjut, sehingga dengan demikian perusahaan PT. Ana harus di hentikan seluruh aktivitasnya.

“Oleh karna inlok dan Iup bukanlah alas hak yang sah dari negara. Bahwa kemudian inlok dan Iup di keluarkan oleh Pemda atau bupati sifatnya hanya untuk melengkapi atau mengurus administrasi kepada instansi yang berwenang dalam hal itu Pertanahan dengan batas waktu paling lama 4 tahun esbagimana penegasan peraturan Menteri BPN no 5 THN 2015,” lanjutnya.

Bahwa atas aktivitas yang ada diduga oleh Anwar Hakim ilegal karena disamping merugikan masyarakat luas desa dan kecamatan Petasia Timur Morut, juga merugikan negara dan dia menduga sudah triliunan rupiah.

“Ncw Sulteng minta Negara tutup PT. Ana Morut,” tegas Anwar Hakim.

Ia menjabarkan PT ANA juga diduga mengalami kasus yang sama dengan PT DUTA PALAMA yang merugikan negara Rp100 triliun akibat tak punya HGU dll.

Bos PT Duta Palma Surya Darmasi sudah kini tengah menjalani masa tahanan akibat perbuataannya tersebut.

Lebih Jauh Anwar mengatakan, bagaimana mungkin perusahaan mau di suport kalau tidak punya alas hak outentik dari negara, sehingga Bupati Morut perlu selectif memeberi respon KPD perusahaan yang diduga ilegaal.

“Bukan saja petani plasmya yang dirugikan tapi negara yang lebih parah itu. Bahwa  perusahaan yang tidak punya HGU tidak dibenarkan melakukan pengaturan plasma dan inti,” tambahnya lagi.

 

NCW minta KPD Gubernur Sulteng audit grup PT. Ana oleh kementrian Pertanian dan Perkebunan hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Polhukam RI.

“Oleh karena sekitar 17 tahun diduga merugikan Negara tanpa diduga HGU,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X