iNSulteng – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga terlibat penjualan lahan warga.
Korban adalah Darlis Ali, dia membeli tanah pada tahun 2005 silam kepada seseorang atasnama Sudirman.
“Saat saya lagi mengurus sertifikat, Sudirman menjual lagi tanah itu ke oknum Kepala sekolah istrinya Polisi pangkat 1 Balak. Saya mau lapor ke Polda,” kata Darlis Ali kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Ali mengatakan oknum kades aktif itu parahnya malah membuatkan surat jual beli padahal tanah itu jelas ada pemiliknya yakni Darlis Ali.
Ali sapaan Akrab Darlis Ali mengatakan bahwa Sudirman memiliki lahan 2 hektar di sertifikat tanah yang dijual ke Ali. Untuk diketahui Tanah Ali berada di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.
“Dia (Sudirman) menjual ke saya, 60 X 80, 60 lebarnya 60 kebelakang (panjangnya) sertifikatnya sudah di BPN atas nama Sudirman dan saya (Ali) 4,825 meter atas nama saya,” jelas Ali.
Namun belakangan ini tanah itu kata Ali malah dijual lagi oleh Sudirman ke Oknum Kepal Sekolah.
“Belakangan ini dijual lagi ke orang lain oleh pak Sudirman ini kurang lebih 25 X 40 dengan penjual yang sama, dia sudah jual ke saya dia jual lagi ke orang lain,” tandasnya.
Lanjut menurut kata Ali, Sudirman menjual ke orang lain tersebut bahkan diketahui oleh oknum kades setempat.
“Dia bikinkan surat jual beli, kemarin sore ada lagi yang ngukur (tanah), ini penipuan, modus,” tegasnya.
Sementara itu Ali menjabarkan selain oknum kades yang diduga terlibat, ada juga oknum Seksi Pemerintahan desa setempat yang terlibat.
“Sekarang (oknum seksi Pemerintahan) meyakinkan lagi kepala desa bikinkan surat orang pihak ketiga dari saya atas nama Sudirman yang menjual lagi,” pungkas Ali.
Sementara itu Kepala Desa Tompira, Supran Tanadi dihubungi melalui nomor WhatsApp +62 821-8706-38** belum merespon hingga berita ini diturunkan.