Pemprov Sulteng Diminta Beri Kepastian Soal SKPT Lahan, Usai Maraknya Pencurian Buah Sawit di Lingkar PT Ana Ancam Kamtibmas Morowali Utara!

photo author
Eko
- Rabu, 6 Desember 2023 | 15:34 WIB
Ali (kiri) LSM NCW Indonesia Timur Anwar Hakim (kanan). Foto: (Dok Pri)
Ali (kiri) LSM NCW Indonesia Timur Anwar Hakim (kanan). Foto: (Dok Pri)

iNSulteng - Ali salah satu warga Morowali Utara (Morut) sekaligus pemilik lahan yang dikelola oleh PT ANA meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menyelesaikan proses kepastian hak atas kepemilikan lahan. 

Pasalnya, proses kepastian hukum terhadap surat SKPT masyarakat di areal perkebunan PT ANA memang tengah berlangsung dan di fasilitas oleh pemprov sulteng.

Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kepastian hukum tersebut, jika hal ini terus menerus berlanjut dan tidak ada penyelesaian tentu akan memicu gangguan Kamtibmas Morowali Utara. 

Baca Juga: TOYOTA NAIK DAUN! Berikut Ini 7 Daftar Mobil Toyota Debut Bulan Depan, Fortuner dan Rush Masuk List!

Baca Juga: DIBANDEROL 500 JUTAAN, ALL NEW PAJERO SPORT 2024 BERUBAH TAMPILAN, Bakal Punya Sunroof Desain Makin Jantan!

" Artinya nanti kita lihat hasilnya, bahwa apakah secara De Jure dan De Facto, benar surat/SKPT masyarakat itu punya nilai hukum berdasarkan kriteria hak penguasaan lahan yg tertuang di dalam PP 24 TAHUN 1997," ujar Ali masyarakat desa Towara. 

Terkait kepastian hukum yang lamban diselesaikan, kini banyak aktivitas pencurian buah sawit di areal perkebunan PT ANA yang berpotensi menganggu Kamtibmas. 

Tak hanya itu, diketahui proses pencurian buah sawit ini telah berjalan selama hampir lima bulan dan proses validasi dan verifikasi belum kunjung terselesaikan. 

Pencurian buah sawit ini dipicu oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki lahan di areal perkebunan sawit PT ANA.

Dikarenakan hal itulah Pemprov Sulteng harus cepat menyelesaikan permasalahan kepastian hukum tehadap SKPT lahan masyarakat yang akan dilepaskan oleh PT ANA melalui Pemerintah Provinsi. 

Terlepas mengenai persoalan PT ANA yang tak memiliki HGU itu perihal lain, namun pada dasarnya masyarakat juga harus tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. 

Beredar informasi bahwa akan dilakukan pengamanan ketat di dalam lokasi perkebunan PT ANA oleh aparat keamanan mulai bulan depan alias Januari mendatang. 

Mengenai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur tanggal 24 itu adalah terkesan hanya berputar putar seperti perahu patah kemudi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X