iNSulteng - Joni Mursalim alias Ampu Luli warga Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) duga Lurah Bahontula terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini disampaikan oleh Ampu seorang wara Morut kepada wartawan, Rabu 29 November 2023 siang di Bahontula.
“Diduga Lurah Bahontulah melakukan KKN terkait dengan pembuatan SKPT yang dijadikan alas hak untuk pembayaran ganti rugi lahan/tanah negara oleh PT Agit Lintas Jaya anak perusahaan PT Mulia Pacific Resort (MPR),” kata Ampu.
Baca Juga: Toyota Fortuner Ketinggalan! Pajero Sport Hybrid Next Gen Semakin Sangar, Masuk Indonesia Awal Tahun
Ampu mengatakan, menyimak pernyataan Lurah PT bahwa ada 29 hektar yang dia sendiri mengurus pembayaran/ganti rugi lahan/tanah negara tersebut.
“Namun daftar nama yang menerima uang ganti rugi lahan dimaksud diduga sebagian besar keluarganya dan kroninya,” tambah Ampu.
Dijelaskan dia Lurah Bahontulah menyatakan dengan tegas bahwa 29 itu adalah milik perkebunan masyarakat yang diolah tahun 1970-an.
“Maka status SKPT dibuat diduga sudah tidak memenuhi syarat dalam hukum pertanahan dan PP 24 tahun 97, oleh karenanya diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap Lurah Bahontulah yang diduga melakukan KKN, khususnya Kejati Sulteng yang telah menerima pengaduan masyarakat atas nama Malkias Mesepy atas dugaan KKN dimaksud,” tambahnya.
Sementara itu iNSulteng.id, menghubungi Lurah Bahontula inisial BT untuk kepentingan konfirmasi via pesan Whatsapp di nomor +62 821-9633-62xx namun tidak merespon.
Media ini melayangkan pesan dua kali, namun usahan kami mengkonfirmasi tidak dijawab bahkan malah memblokir nomor nomor kami.***