iNSulteng - Tim hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara Delis-Djira (D1A) yang diketuai Dr Winner Agustinus Siregar, SH.MH, melaporkan dugaan praktik politik uang untuk memilih calon tertentu dalam Pilkada Morut 9 Desember 2020.
Salah seorang anggota Tim Hukum Delis-Djira, Yansen Kundimang, SH.MH yang dihubungi di Beteleme, Selasa malam, membenarkan hal itu. Laporan diserahkan ke Bawaslu Morut di Kolonodale pada Selasa, 8 Desember 2020.
Baca Juga: Sisah Surat Suara Pilgub Sulteng Dibakar di Buol
Yansen menyebutkan, dugaan politik uang itu terjadi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, pada Senin, 7 Desember 2020.
Modusnya, seseorang mendatangi rumah warga kemudian memberikan uang Rp100.000 dan surat keputusan sebagai tim paslon tertentu atas nama seseorang pula.
Baca Juga: Pengawas TPS Diharap Bisa Akses Formulir C7
Akan tetapi ada warga yang menolak menerima uang itu, namu pelakunya tetap memberikan uang dan SK tersebut.
Pelakunya berkata; 'tidak apa-apa, ambil saja, nanti kamu pilih nomor 2.'
Dari kejadian itu, warga yang diberi uang dan SK tersebut kemudian melaporkan praktik politik uang ini ke Tim Hukum Delis-Djira.
Baca Juga: Ronaldo cetak 2 Gol, Messi mandul
"Laporan itu kemudian kami teruskan dan melaporkannya langsung ke Bawaslu Morut di Kolonodale pada Selasa 8 Desember," ujar Yansen.
Menurut Yansen, masih ada beberapa kasus dugaan praktik politik uang dari sejumlah kecamatan yang sedang diberkaskan untuk dilaporkan ke Bawaslu.***