iNSulteng - Senin 13 Februari, Hakim Pengadilan Negeri menggelar sidang keputusan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana brigadir Y, yang terlebih dahulu direncanakan oleh FS (pelaku utama).
Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua PN menjatuhi vonis terhadap 5 terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Adapun vonis yang dijatuhi hakim terhadap pelaku utama (Fs), dengan vonis pidana mati.
Baca Juga: RAIH SUKSES! Begini 7 Langkah mudah untuk Memiliki Kartu Prakerja 2023! Buruan Daftar
Hakim pun membacakan hal-hal yang memperberatkan tersangka tersebut.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memperberat kan dan meringankan Sambo.
Hal memperberat kan Sambo diantara nya telah mencoreng institusi polri dimata Indonesia dan dunia. Selain itu ia berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan Sambo.
Baca Juga: 4212 ASN Jabatan Ini akan di Mutasi ke 4 Propinsi DOB Papua, yang Berminat Bisa Daftarkan Diri
Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan ayat 49 Jo pasal 33 UU ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun tuntutan hakim terhadap istri Sambo yakni Putri, dengan tuntutan 20 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menginginkan PC dihukum 8 tahun penjara.
Selain pasangan suami istri yang divonis hakim tersebut, hakim PN juga memvonis tiga tersangka lain nya dengan tuntutan hukuman yang berbeda diantaranya:
Baca Juga: Karyawan Perusahaan Wajib Tau dan Pahami Ketentuan PKWT, Simak Ulasannya?