iNSulteng – Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Hijrah (19), seorang karyawan PNM Mekar, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku yang diketahui bernama R (33), seorang petani dari Dusun Urubanua, Desa Sarjo, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang hilang pada Kamis, 18 September 2025.
Baca Juga: Merinding! Begini Isi Chat Terakhir Almarhumah HJ: Aiii sya tkutnya in org dendam
Baca Juga: Keluarga Korban Karyawati PNM di Pasangkayu Bongkar Rumah Terduga Pelaku
Korban ditemukan pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di kebun kelapa milik warga Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo.
“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako, kemudian dilakukan autopsi oleh tim forensik RS Bhayangkara Mamuju,” ujar IPTU Rully.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali mengunjungi rumah nasabah PNM bernama Nurlina.
Di sana, korban bertemu dengan R, suami Nurlina, untuk menagih angsuran. Karena tidak memiliki uang, terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku menendang, membenturkan kepala korban ke tanah, kemudian mencekik menggunakan tangan dan jilbab korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, celana korban dilepas untuk mempermalukan jika jasadnya ditemukan orang lain,” jelas IPTU Rully.
Baca Juga: Sadis! Pelaku Pembunuh Wanita Karyawan PNM di Pasangkayu Perkosa dan Mutilasi Korban!
Baca Juga: Tampang Pembunuh Karyawan Koperasi Gegerkan Pasangkayu, Polisi Amankan Terduga Pelaku!
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyembunyikan sepeda motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.