Karyawan Perusahaan Wajib Tau dan Pahami Ketentuan PKWT, Simak Ulasannya?

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 04:02 WIB
Foto Sumber Instagram @Kemnaker.go.id
Foto Sumber Instagram @Kemnaker.go.id

iNSulteng - PKWT adalah Perjanjian Kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu dalam suatu perusahaan.

Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi karyawan dan perusahaan yang tercantum didalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1)

Ayo, siapa yang baru tau ketentuan PKWT ini? Oleh karena itu karyawan wajib kenali lebih dekat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yuk, berikut ulasannya.

Baca Juga: Nantikan, Ini Sinopsis Lanjutan Aksi Kim Nam Gil dan Cha Eun Wo Pada Drama Island Season 2

Baca Juga: Pelaku Viral Penculikan Anak 5 Tahun di Sulut di Tangkap di Tolitoli, Ternyata Bukan di Culik! Begini Kronolog

Dilansir iNSulteng dari Instagram @Kemnaker pada hari Jum'at, 17 Februari 223 bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT didasarkan atas:

1. Jangka Waktu
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak lama.

- Pekerjaan yang Bersifat musiman

- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.

Baca Juga: Rayakan Valentine, Sandrina Michelle Jadi Sorotan Para Netizen

Baca Juga: Mengenal Intermittent Fasting, Metode Diet Seperti Puasa. Apakah Efektif Menurunkan Berat Badan?

2. Selesainya Suatu Pekerjaan Tertentu

- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.

Selain itu PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya atau kegiatannya tidak tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X