Hotman Paris: SOP Kejaksaan 2/3 apakah Masih Berlaku? Tuntutan Bharada E 12 Tahun Vonis 1 Tahun 6 Bulan

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 06:28 WIB
Tangkapan Vidio Instagram @hotmanparisofficial
Tangkapan Vidio Instagram @hotmanparisofficial

iNSulteng - Hormat Paris Hutapea sang pengacara kondang turut menyoroti vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E alias Richard Eliezer

Kemarin ibunya Eliazer alias Bharada E menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak melakukan banding.

Tapi di tantang disini kejaksaan, yah. Sambil tersenyum Ungkap Hotman saat berada dilokasi sidang dengan berpakaian pengacara.

Baca Juga: Nantikan, Ini Sinopsis Lanjutan Aksi Kim Nam Gil dan Cha Eun Wo Pada Drama Island Season 2

Baca Juga: Pelaku Viral Penculikan Anak 5 Tahun di Sulut di Tangkap di Tolitoli, Ternyata Bukan di Culik! Begini Kronolog

"Masa 12 tahun bisa jadi 1 tahun 6 bulan," Kata Pengacara Hotman Paris, hallo Bapak yang dikutip iNSulteng dari Akun Instagram @hormanparisofficial pada hari Jum'at, 17 Februari 2023.

Tapi kita tetap mendukung himbauan ibu Eliezer kata pengacara kondang yang berpenampilan glamor tersebut

"Kalau boleh, katanya agar kejaksaan jangan banding," tambah Hotman.

Baca Juga: Rayakan Valentine, Sandrina Michelle Jadi Sorotan Para Netizen

Baca Juga: Mengenal Intermittent Fasting, Metode Diet Seperti Puasa. Apakah Efektif Menurunkan Berat Badan?

Tapi Standar Operasional Prosedur atau sop Kejaksaan yang mengatakan kalau vonis kurang dari 2/3 itu masih berlaku nggak.

Cuma Jomblang banget, tuntutan jaksa 12 tahun di vonis 1 tahun 6 bulan

Nanti kita lihat, apakah yang akan ditonjolkan, apakah rasa kemanusiaan atau aspek lainnya.

Baca Juga: Memasuki Jumat Terakhir Bulan Rajab, Ini Amalan yang Disarankan Agar Rezeki Makin Lancar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X