4212 ASN Jabatan Ini akan di Mutasi ke 4 Propinsi DOB Papua, yang Berminat Bisa Daftarkan Diri

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 05:34 WIB
Foto Sumber Mendagri.go.id
Foto Sumber Mendagri.go.id

iNSulteng - Sekitar 4.212 Aparatur Sipil Negeri atau ASN bakal mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua.

Rincian jumlah ASN yang akan ditempatkan tersebut terdiri dari jabatan Tinggi Madya 1 orang, jabatan Tinggi Pratama 33 orang, jabatan Administrator 108 orang, jabatan Pengawas 297 orang, dan jabatan Pelaksana 614 orang.

Hal tersebut di ungkapan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat mengelar Koordinasi di Kantor Pusat Kendagri, Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja 2023! Nilai Manfaat Rp8,4 Juta Menanti Pencari Kerja, Cek di Sini Cara Lengkapnya

Baca Juga: Karyawan Perusahaan Wajib Tau dan Pahami Ketentuan PKWT, Simak Ulasannya?

Dalam rapat tersebut membahas tentang percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua.

Wempi mengatakan bahwa kebutuhan awal ASN untuk mengisi 4 Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang.

Rincian jumlah ASN yang akan ditempatkan tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.

Baca Juga: Nantikan, Ini Sinopsis Lanjutan Aksi Kim Nam Gil dan Cha Eun Wo Pada Drama Island Season 2

Baca Juga: Pelaku Viral Penculikan Anak 5 Tahun di Sulut di Tangkap di Tolitoli, Ternyata Bukan di Culik! Begini Kronolog

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

"Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Baca Juga: Rayakan Valentine, Sandrina Michelle Jadi Sorotan Para Netizen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X