Hakim PN Jatuhi Hukuman Terhadap 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 08:56 WIB
Sumber Foto dari paxibay.com
Sumber Foto dari paxibay.com

Baca Juga: Pelaku Viral Penculikan Anak 5 Tahun di Sulut di Tangkap di Tolitoli, Ternyata Bukan di Culik! Begini Kronolog

Hakim PN Jatuhi hukuman terhadap terdakwa Kuat Maaruf dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut merupakan tuntutan paling berat terhadap terdakwa.

Selain putusan tersebut hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku dan memperberat kan pelaku antara lain, pelaku terbelit-belit dalam memberi kesaksian, Pelaku juga berkelakuan tidak sopan pada saat persidangan. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Hakim PN juga jatuhi hukuman terhadap terdakwa lainnya yakni RR yang ikut dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pelaku Viral Penculikan Anak 5 Tahun di Sulut di Tangkap di Tolitoli, Ternyata Bukan di Culik! Begini Kronolog

Baca Juga: Rayakan Valentine, Sandrina Michelle Jadi Sorotan Para Netizen

Tuntutan hakim terhadap RR ialah 13 tahun penjara. Tuntutan ini membuat tersangka menyesal atas perbuatannya dan tidak berkata jujur pada proses perencanaan pembunuhan tersebut.

Selain FS, PC, KM, RR, Hakim PN juga memvonis tersangka lain nya yakni RE selaku JC dan pelaku penembakan korban Yosua.

Adapun tuntutan hakim PN terhadap RE yakni dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Intermittent Fasting, Metode Diet Seperti Puasa. Apakah Efektif Menurunkan Berat Badan?

Baca Juga: Memasuki Jumat Terakhir Bulan Rajab, Ini Amalan yang Disarankan Agar Rezeki Makin Lancar

Selain pembacaan tuntutan hakim PN, hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memperberatkan tersangka.

Adapun hal-hal yang meringankan tersangka diantaranya, tersangka berkata jujur dan bersedia membuka kasus tersebut, selain itu permintaan maaf tersangka terhadap keluarga korban, dinyatakan dimaafkan oleh keluarga korban.

Seusai membaca tuntutan tersebut, hakim PN juga mengatakan kepada terdakwa, bahwa terdakwa bisa mengajukan banding terhadap hukuman nya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X