“Telah saya tanda tangani dua kepres, dua keputusan presiden kepres yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Drs. Sutraman sebagai Kapolri,” ujar Presiden Jokowi kala itu.
Presiden Jokowi yang didampingi sejumlah pejabat Istana termasuk Wapres Jufus Kalla tampak dalam acara pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri.
Baca Juga: Palu Dilanda Banjir Besar, Ada Semburan Air dari Bawah Tanah
Baca Juga: Gempa Berkekuatan M 5,6 Guncang Aceh Jaya
Baca Juga: Hasil Otopsi Sudah Bocor ke Publik, Otak Brigadir Tidak Ada, Hilang?
“Kemudian kepres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrudin Haiti untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Kapolri,” tegas Jokowi.
Publik menilai kala itu tidak ada gebrakan menonjol Polri selama Jokowi memasuki 100 hari kerja sebagai Presiden.
Sehingga hal ini perlu dilakukan untuk membantu Presiden Jokowi membawa Revolusi mental Indonesia. Lantas apakah kisah ini akan kembali terulang 2022?.***
Artikel Terkait
4 FAKTA Pulau Bergerak Sendiri di Kapuas Hulu, Bikin Heboh
6 Tingkatan Permandian Tritarya Buol jadi Pilihan untuk Berwisata Bersama Keluarga
Kapolda Metro Terancam Dicopot?, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Istri Ferdy Sambo, Ini Keterangan Ahli!
Polri Segera Umumkan Hasil Otopsi Penyebab Kematian Brigadir J
Lengkap, Profil Kapolda Metro, Nama Istri, Tempat Lahir dan Anaknya Anggota DPR-RI Fraksi PAN
Profil Negara Kamboja, Kerajaan Kecil yang Berani-Beraninya Gertak Indonesia
Populasi Islam di Kamboja, Ini Jumlahnya
Benarkah Tidak Boleh Membangun Rumah atau Menikah di Bulan Muharam?
Bharada E Jangan Diistimewakan, Eks Kabareskrim Polri: Ini Membuat Orang Bingung!
7 Nama Jenderal Layak Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo?, Ada Nama Kapolda Kepri dan Metro Jaya