iNSulteng – Dari ucapan selamat menjadi tuduhan penipuan itulah yang kini membayangi hubungan antara Kepala Desa Buluparigi, Sukman, dan wartawan asal Mamuju berinisial RH.
Perkara ini bermula dari pesanan iklan Hari Jadi Sulawesi Barat (Sulbar) yang disebut belum dibayar.
RH mengungkapkan, pada momen Hari Jadi Sulbar, dirinya mendapat pesanan dari Sukman untuk membuatkan ucapan selamat dalam bentuk publikasi.
Baca Juga: Maaf Atas Ketidak Nyamanan, Jalur Dua Kota Palu Dalam Penataan, Mohon Bersabar
Baca Juga: Expo Properti Sulteng 2025 Dibuka! Ini Komitmen Pemkot Palu untuk Masyarakat
Namun, hingga berita ini diturunkan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Itu pas hari jadi Sulbar, Pak Kades inden dibuatkan ucapan selamat hari jadi, tapi sekarang belum dibayar,” ujar RH kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut RH, ia bahkan rela menempuh perjalanan jauh dari Mamuju ke Pasangkayu untuk menagih pembayaran tersebut. Namun, upaya itu berakhir mengecewakan.
“Saya sudah jauh-jauh dari Mamuju ke Pasangkayu, tapi belum dibayarkan,” keluhnya.
Upaya klarifikasi langsung kepada Sukman pada Rabu, 6 Agustus 2025, juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Buluparigi.
“Sudah, kalau tidak ditanggapi berarti ada unsur kesengajaan untuk menipu,” tegas RH.
POTENSI JALUR HUKUM
Sejumlah praktisi hukum menilai, kasus seperti ini biasanya masuk kategori wanprestasi jika ada perjanjian atau kesepakatan yang tidak dipenuhi.
Jalurnya adalah gugatan perdata untuk menuntut pembayaran sesuai perjanjian.