Terungkap Fakta Dugaan Korupsi LS ATK, Sekda Pasangkayu: BENAR! Kami Sudah di Periksa Kejaksaan

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:22 WIB
Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Muhammad Zain Machmoed (Foto: Diskominfoperspasangkayu)
Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Muhammad Zain Machmoed (Foto: Diskominfoperspasangkayu)

iNSulteng - Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Muhammad Zain Machmoed, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Dana LS ATK yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Berkaitan dengan masalah ini, kami sudah beberapa kali dimintai keterangan di Kejaksaan," ujar Muhammad Zain Machmoed, kepada iNSulteng.id via WhatsApp pada, Kamis (14/8/25). 

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengembalian dana ke kas daerah.

Baca Juga: Kong Kalikong Dana LS ATK Terkuak, Sekda Pasangkayu dan 6 Personelnya Terlibat! Jaksa dan Polisi Turun Tangan?

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab Lewat Standar Tinggi, Bukan Sekadar Kedekatan

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Provinsi Sulawesi Barat. 

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Diberitakan sebelumnya, skandal penyalahgunaan dana belanja langsung (LS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu terbongkar lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2024. 

Dugaan korupsi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025.

BPK mencatat enam bagian di Setda membukukan belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp1,13 miliar. Namun, hasil uji petik ke tiga penyedia resmi hanya menunjukkan transaksi riil senilai Rp127,24 juta. Sisanya—Rp791,47 juta—mengalir ke pos-pos tak sah: belanja di luar penyedia resmi, iuran pencairan, kegiatan tanpa alokasi anggaran, hingga uang tunai tanpa pertanggungjawaban.

Lebih mencengangkan, empat bagian Setda kedapatan memakai modus pinjam rekening toko atau penyedia untuk mencairkan LS senilai Rp1,05 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja riil hanya Rp87,96 juta.

Sedangkan Rp951,88 juta justru dikembalikan dalam bentuk tunai ke masing-masing bagian. Salah satu penyedia bahkan diberi fee atau “uang rokok” sebesar 3% atau Rp14,83 juta sebagai imbalan peminjaman rekening.

Modus “rekening calo” ini, menurut praktisi antikorupsi, merupakan cara klasik menyamarkan aliran dana APBD. Fakta tersebut mempertegas bahwa penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian atau pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi murni.

“Kalau semua sesuai prosedur, kenapa buru-buru dikembalikan?” ujar seorang aktivis antikorupsi Pasangkayu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X