Update 2024: Kapan Randy Badjideh Dieksekusi Mati? Sang Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang!

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 13:47 WIB
Terdakwa pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh meninggalkan ruang sidang PN Kupang Usai menerima vonis hukuman mati / Foto : Nahor Fatbanu - Victorynews.id
Terdakwa pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh meninggalkan ruang sidang PN Kupang Usai menerima vonis hukuman mati / Foto : Nahor Fatbanu - Victorynews.id

iNSulteng - Terpidana kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh, telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang, 24 Agustus 2022 lalu.

Atas putusan tersebut, Randy Badjideh ataupun pengacaranya belum menyampaikan banding terhadap putusan tersebut.

Dibalik itu, sampai saat ini belum diketahui secara jelas kapan eksekusi terhadap Randy Badjideh akan dilaksanakan.

Baca Juga: TERBARU 2024: Randy Badjideh di Vonis Mati, Pria Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang, Ini Dia sosoknya!

Baca Juga: Woow! Randy Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Pengadilan Negri....

Melansir victorynews.id, Pengamat Hukum Pidana Unwira Kupang, Michael Feka mengatakan, Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tidak mengatur jangka waktu eksekusi putusan sejak suatu putusan pidana mati berkekuatan hukum tetap.

Belum diaturnya jangka waktu tersebut, menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tersebut hanya mengatur bahwa 3X24 jam sebelum dilakukan eksekusi jaksa harus memberitahukan kepada terdakwa.

“Terkait kapan suatu putusan pidana mati dieksekusi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, namun Jaksa wajib memberitahu yang bersangkutan paling lama 3×24 sebelum dieksekusi,” jelas Feka.

Sebagai informasi, untuk tempat eksekusi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X