Woow! Randy Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Pengadilan Negri....

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 09:14 WIB
 Randy berganti mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan jadi tersangka (Foto: PMJNews)
Randy berganti mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan jadi tersangka (Foto: PMJNews)

iNSulteng – Kasus Randi Badjideh sudah mendekati setahun, isunya masih ramai diperbincangkan rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadian Ngeri (PN) Kupang, NTT.

Randi Badjideh adalah terdakwa pelaku pembunuhan ibu dan anak (Astri-Lael) di Kupang Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: 510 Anggota Polda Sulteng Mendapatkan Kenaikan Pangkat Jelang HUT Bhayangkara ke-76

Baca Juga: Terbongar! Jokowi Coba Damaikan Ukraina dan Rusia Dalam Kunjungannya ke Luar Negri!

Baca Juga: TERBARU! Polda NTT Belum Limpahkan Berkas Ira Ua, Makin Jelas Mau Bebas?

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 27 Juni 2022, pengacara Randy Badjideh menghadirkan saksi meringankan.

Tersangka Randi Badjideh saat rekonstruksi di Kelapa Lima, Kota Kupang belum lama ini.
Tersangka Randi Badjideh saat rekonstruksi di Kelapa Lima, Kota Kupang belum lama ini. (Foto : Nahor Fatbanu - Victory News)

Saksi meringankan yang dihadirkan pihak Randy Badjideh dalam sidang dimaksud adalah Dr. Simplexius Asa, yang merupakan ahli pidana pada perguruan tinggi Undana Kupang.

Tahukah kamu? Nama Randi lain pernah jadi perbincangan hangat di kalangan publik Indonesia.

Ya dia juga terlibat dalam dugaan kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni pacarnya sendiri.

Dia adalah Randy Randy Bagus Hari Sasongko kala itu dia seorang anggota Polisi, dan dalam kasus itu dia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengaborsi kandungan pacarnya sendiri bernama Novia Widyasari Rahayu (23) yang kini sudah meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X