iNSulteng – Seorang bernama Yance Thobias Mesah SH umur 45 tahun adalah seorang pengacara, dia mendampingi kasus Randy Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak Astri dan Lael di Kupang.
Saat berjalan waktu menangani kasus Randy dia tersandung masalah yakni pencemaran nama baik/fitnah sehinggah dia juga harus jadi tersangka dan berkasanya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, NTT.
Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, 19 Juni 2022, pada Kamis lalu, berkas perkara sang pengacara yang sudah jadi tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang atau P21.
Baca Juga: Bakal Terima Banyak Laporan Terkait Pembocoran Data Nasabah, Ada Apa Dengan BPD Sulteng Buol?
Baca Juga: Sejarah Panjang Kasus Randy Badjideh!
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Polres Kupang, Ipda Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan Aipda Romy F. Soejono, SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Berkasar perkara diterima oleh Jaksa I Wayan Agus Wilayana, SH MH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto kepada wartawan di Kabupaten Kupang.
“Tersangka yang diserahkan terkait dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnahan,” ujarnya.
Dijelaskan dia, tersangka melanggar pasal 311 ayat 1 KUHPidana atau pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang anggota Resort Kupang yang sedang melaksanakan tugas.
Pasal yang disangkakan kepada Yance adalah, KUHP Pasal 311 tentang Pencemaran nama baik dalam pasal ini, hukumannya tidak main main.
RANDY BADJIDEH
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Wary Juniati mempersilahkan Terdakwa Randi Badjideh untuk menjelaskan, apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.