Pengolahan Tambang Emas Poboya Dinilai Melanggar Prinsip Awal Kontrak Karya

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:59 WIB
Kolase foto; Pengolahan emas dengan metode rendaman yang dipihak ketigakan oleh PT CPM di Poboya Kota Palu dan sianida bahan kimia berbahaya. (dok/istimewa)
Kolase foto; Pengolahan emas dengan metode rendaman yang dipihak ketigakan oleh PT CPM di Poboya Kota Palu dan sianida bahan kimia berbahaya. (dok/istimewa)

Dikatakannya, saat ini ada 2 pokok masalah berat yang dilakukan PT AKM di tambang emas Poboya, kota Palu.

Pertama kata Andi Ridwan, melakukan produksi emas sudah berjalan lebih 5 tahun tanpa izin (Ilegal Mining).

"Kedua, masih menggunakan zat kimia beracun yang sangat membahayakan kelangsungan hidup seluruh warga di Kota Lembah Palu," jelas praktisi pertambangan rakyat ini.

Baca Juga: Kapolsek Momunu Kasih Resep Solusi Penyelesaian KDRT Sekaligus Imbau Waspadai Kasus Penculikan Anak

Apalagi kata Andi Riwan, tempat pengolahan limbah beracun tersebut berada di atas ketinggian Kota Palu, sehingga cepat atau lambat limbah beracun ini masuk ke dalam Kota tempat pemukiman warga Kota Palu.

"Oleh karena itu, kami selalu penduduk Lembah Kota Palu sangat keberatan terhadap penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM dan PT CPM di Palu. Rakyat Palu menggugat," tandas Andi Ridwan Batara Guru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X