Dikatakannya, saat ini ada 2 pokok masalah berat yang dilakukan PT AKM di tambang emas Poboya, kota Palu.
Pertama kata Andi Ridwan, melakukan produksi emas sudah berjalan lebih 5 tahun tanpa izin (Ilegal Mining).
"Kedua, masih menggunakan zat kimia beracun yang sangat membahayakan kelangsungan hidup seluruh warga di Kota Lembah Palu," jelas praktisi pertambangan rakyat ini.
Baca Juga: Kapolsek Momunu Kasih Resep Solusi Penyelesaian KDRT Sekaligus Imbau Waspadai Kasus Penculikan Anak
Apalagi kata Andi Riwan, tempat pengolahan limbah beracun tersebut berada di atas ketinggian Kota Palu, sehingga cepat atau lambat limbah beracun ini masuk ke dalam Kota tempat pemukiman warga Kota Palu.
"Oleh karena itu, kami selalu penduduk Lembah Kota Palu sangat keberatan terhadap penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM dan PT CPM di Palu. Rakyat Palu menggugat," tandas Andi Ridwan Batara Guru.***
Artikel Terkait
HOREE! PT HIP Buol Naikan Pembelian TBS Untuk Plasma Mandiri Menjadi Rp.1900 Per Kilo Gram
Bantuan Armada Ambulance Noto Polres Buol Kembali di Apresiasi Warga
Resmi Gabung ke Partai NASDEM, AMRAN Batalipu disebut ABG Lagi
BREAKING NEWS: Puluhan Rumah Warga di Buol Terendam Banjir Rob
KIB Diharapkan tetap Solid di Tengah Dinamika Koalisi Menuju Pemilu 2024