Bupati Buol Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Retribusi Gunakan QRIS

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 23:03 WIB
Dok Foto Facebook dr. H. Amirudin Rauf, So.OG., M.Si
Dok Foto Facebook dr. H. Amirudin Rauf, So.OG., M.Si

iNSulteng - Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, Sp.OG., M.Si mengajak seluruh Masyarakat Buol agar membayar pajak dan retribusi daerah menggunakan QRIS.

Dalam Vidio berdurasi 1.17 detik yang diunggah oleh akun Facebook Bapenda Buol tersebut Bupati Buol menyampaikan Ajakan kepada Keluarga, Saudara, Teman, Sahabat dan Kerabat Anda untuk membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan QRIS. Selasa, 26 Juli 2022.

Karena dengan Menggunakan QRIS Bayar Pajak jadi Lebih Mudah dan Juga Transparan.

Baca Juga: Arti Keduan Pipi Kiri, Ternyata Kamu Akan Dapat…

Baca Juga: Cek Rekeningmu, BSU BPJS TK Rp1 Juta Cair Via 5 Bank Berikut Ini?

Selain itu fasilitas pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.

Untuk diketahui bahwa QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia atau BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istri Akan Segera Diperiksa Komnas HAM, Cek Jadwalnya!

Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan BSU Gaji Karyawan 2022

Sedangkan Fungsi QRIS adalah untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR code, pembayarannya wajib menerapkan QRIS.

Kemudian manfaat QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran yaitu bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, karena hanya perlu scan QR.
Tidak perlu lagi membawa uang tunai.

Baca Juga: Apa Itu Kode Billing?, Pentingnya Untuk Bayar Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: Bupati Buol Amirudin Rauf Serahkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Tidak perlu memikirkan QR siapa yang terpasang.
Transaksi akan terlindungi, karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X