Apa Itu Kode Billing?, Pentingnya Untuk Bayar Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 21:48 WIB
Cara mudah mengisi SPT Pajak Tahunan 1770 S.  lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. (Ist)
Cara mudah mengisi SPT Pajak Tahunan 1770 S. lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. (Ist)

iNSulteng – Cara membuat kode Biling dan apa itu kode biling?, berkut kami sajikan informasi selengkapnya.

Membayar pajak bisa dapat dilakukan di mana saja. Tanpa perlu harus pergi dan antre di bank/lembaga persepsi, urusan pajak bisa diselesaikan hanya dalam sekali duduk melalui smartphone tanpa pindah aplikasi.

Apalagi Direktorat Jenderal Pajak juga terus membuka saluran pembayaran pajak untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannnya.

Baca Juga: Bupati Buol Amirudin Rauf Serahkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Warga Wakai Datangi Polres Touna Laporkan Dugaan Penganiayaan!

Namun untuk melakukan transaksi pembayaran, wajib pajak harus memiliki kode billing yang menjadi satu kesatuan dari sistem pembayaran pajak.

Pengertian Kode Billing

Definisi Kode billing, menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Kode billing sebenarnya telah tersedia sejak lama. Namun, baru dapat diakses secara online melalui sistem ebilling sejak 1 Juli 2016.

Bayar pajak sebelum e-Billing

Sebelum adanya ebilling, para wajib pajak harus melalui beberapa langkah untuk menyetor pajak, seperti di bawah ini:

Mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Menyiapkan uang tunai

Menuju kantor pembayaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Pajakku

Tags

Rekomendasi

Terkini

X