Sekda Buol Ungkap 17 ASN di Ganjar Hukuman Disiplin saat Konferensi Pers, Ini Pelanggarannya

photo author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 22:17 WIB
Drs. H. Suprizal Jusuf, MM., Gunakan kaos putih saat memimpin kegiatan Konferensi Pers
Drs. H. Suprizal Jusuf, MM., Gunakan kaos putih saat memimpin kegiatan Konferensi Pers

iNSulteng - Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Menggelar Konferensi Pers terkait 17 ASN yang melakukan pelanggaran pada tahun 2022 bertempat di ruang Sekretaris Daerah atau Sekda. Rabu, 1 Juni 2022.

Selain itu Drs. H. Suprizal Jusuf, MM., yang memimpin kegiatan konferensi pers ini untuk mengklarifikasi Informasi dan Isu yang berkembang di publik terkait Mutasi, rotasi, demosi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buol.

Menurut Sekda di tahun 2022 ini telah berikan sanksi kepada 17 ASN yang di anggap melanggar undang-undang kedisiplinan tugas yaitu seperti sanksi ringan, sedang dan berat yang tertuang dalam PP nomor 53 Tahun 2010, Ungkap Sekda.

Baca Juga: Vivo Menembus Batas; HP Flagship Mereka Berikutnya Bakal Mendukung Pengisian Cepat 200W

Baca Juga: OPPO Luncurkan Earbuds TWS Enco Air 2 Pro di India; Punya Fitur ANC dan Daya Tahan Baterai hingga 28 Jam

Pihaknya juga tidak serta merta menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin akan tetapi melalui proses dan dasar hukum yang jelas atas bukti-bukti pelanggaran disiplin ASN.

Berbagai dasar dan bukti pelanggaran serta rekomendasi dari BPK dan KPK itu juga menjadi dasar penjatuhan sanksi saat
memaparkan bahwa di tahun 2022 ini telah penjatuhan saksi disiplin 17 ASN pelanggaran disiplin terjadi maupun yang tahun sebelumnya.

17 ASN yang di jatuhi hukuman yaitu terdiri dari 8 orang melanggar disiplin dan terbukti telah menikah lagi tanpa ijin atasan dan istri sah pertama, Mereka dihukum dengan sanksi di non job dari jabatan.

Baca Juga: 2 Personil Polda Sulteng Naik Pangkat Pengabdian di Peringatan Hari Lahir Pancasila

Baca Juga: Kapolda Sulteng Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Siap Menindak Lanjuti Isi Pidato Presiden

Kemudian ada 2 orang yang melanggar disiplin kerja dengan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut.

Lalu ada 7 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum atau DAK

”Jadi pemerintah tidak serta merta memberikan penjatuhan sanksi maupun hukuman kepada ASN, akan tetapi semuanya melalui proses yang sulit dan butuh waktu lama terkait teknisnya nanti Kepala BKDSDM yang akan menjelaskan,” Ungkap Sekda.

Baca Juga: Benarkah Yakjuj Makjuj Punya Hubungan Darah dengan Orang Mongol? Begini Faktanya Kata Ustadz Felix Siauw

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X