iNSulteng - Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Menggelar Konferensi Pers terkait 17 ASN yang melakukan pelanggaran pada tahun 2022 bertempat di ruang Sekretaris Daerah atau Sekda. Rabu, 1 Juni 2022.
Selain itu Drs. H. Suprizal Jusuf, MM., yang memimpin kegiatan konferensi pers ini untuk mengklarifikasi Informasi dan Isu yang berkembang di publik terkait Mutasi, rotasi, demosi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buol.
Menurut Sekda di tahun 2022 ini telah berikan sanksi kepada 17 ASN yang di anggap melanggar undang-undang kedisiplinan tugas yaitu seperti sanksi ringan, sedang dan berat yang tertuang dalam PP nomor 53 Tahun 2010, Ungkap Sekda.
Baca Juga: Vivo Menembus Batas; HP Flagship Mereka Berikutnya Bakal Mendukung Pengisian Cepat 200W
Pihaknya juga tidak serta merta menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin akan tetapi melalui proses dan dasar hukum yang jelas atas bukti-bukti pelanggaran disiplin ASN.
Berbagai dasar dan bukti pelanggaran serta rekomendasi dari BPK dan KPK itu juga menjadi dasar penjatuhan sanksi saat
memaparkan bahwa di tahun 2022 ini telah penjatuhan saksi disiplin 17 ASN pelanggaran disiplin terjadi maupun yang tahun sebelumnya.
17 ASN yang di jatuhi hukuman yaitu terdiri dari 8 orang melanggar disiplin dan terbukti telah menikah lagi tanpa ijin atasan dan istri sah pertama, Mereka dihukum dengan sanksi di non job dari jabatan.
Baca Juga: 2 Personil Polda Sulteng Naik Pangkat Pengabdian di Peringatan Hari Lahir Pancasila
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Siap Menindak Lanjuti Isi Pidato Presiden
Kemudian ada 2 orang yang melanggar disiplin kerja dengan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut.
Lalu ada 7 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum atau DAK
”Jadi pemerintah tidak serta merta memberikan penjatuhan sanksi maupun hukuman kepada ASN, akan tetapi semuanya melalui proses yang sulit dan butuh waktu lama terkait teknisnya nanti Kepala BKDSDM yang akan menjelaskan,” Ungkap Sekda.